Gepal Alias Hasbullah Divonis 15 Tahun Penjara, Dijerat UU Perlindungan Anak
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Terdakwa Gepal alias Hasbullah digiring ke Ruang Sidang Pengadilan Negeri Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Gepal alias Hasbullah Pelaku pembunuhan perempuan 16 tahun di Jl. Arteri Mamuju, di Vonis kurungan 15 tahun penjara.
Putusan itu, dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hukum Mujahir Mawardi di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (18/01/2024).
Dalam putusan itu Gepal divonis melanggar 3 pasal pidana Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yakni Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C, Pasal 81 Ayat 1, dan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan bahwa terdakwa Gepal alias Hasbullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa pada anak dibawah umur secara sadis, maka terdakwa divonis dengan hukuman pidana 15 tahun penjara,” kata ketua Majelis Hakim Muhajir Mawardi dalam putusan.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menetapkan denda pada terdakwa Gepal sebanyak Rp 2,5 miliar, atau jika tidak dibayar diganti pidana sebanyak 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 15 tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp 2,5 M, apa bila tidak diganti maka akan diganti penjara selama 6 bulan,” ujar Mujahir Mawardi.
Usai putusan, Jaksa Penuntut Imum dan Kuasa Hukum terdakwa, menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut.
Sebelumnya, warga Mamuju, Sulawesi Barat digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di Jl. Arteri pada Selasa 13 Juni 2023 lalu.
Belakangan diketahui, korban tersebut merupakan pelajar berumur 16 tahun dari Kabupaten Mamasa.
Dari penyidikan Polisi, terdakwa Gepal diketahui membawah kabur korban ke Kota Mamuju, selama proses pelarian itu, Gepal dan Korban terlibat cekcok yang mengakibatkan nyama perempuan melayang dan mayatnya dibuat di Jl. Arteri Mamuju.
Note : Redaksi telah mengganti kesalahan penulisan tanggal vonis dari 17 jadi 18/01/2024.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
