“Setelah diminta, kami melakukan pendampingan hukum mulai November 2023. Tetapi setelah mengundang rapat berkali-kali rekanan tidak pernah hadir,” ungkap Kumaedi.
Menurut Kumaediu, Kejati Sulbar telah menjelaskan pada pihak panitia jika bangunan Radioterapi RSUD Sulbar itu tidak boleh melawan hukum. Hal itu agar pembangunan gedung itu dapat berfungsi dengan baik karena akan menyimpan radiasi.
“Kami panggil dan mengundang berkali-kali tetapi tidak pernah hadir, padahal pengerjaannya itu harus dikerjakan serius karena disana akan jadi penyimpanan radiasi, kalau bocor itu berbahaya buat masyarakat sekitar,” ungkap Kuamedi.
Sebelumnya, Plafon gedung Radioterapi di RSUD Sulbar di Jl. RE Martadinata No.3, Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju tiba-tiba ambruk pada Jumat, 5 Juli 2024 malam. Padahal proyek itu belum diresmikan.