Fakta Baru Radioterapi RSUD Sulbar, Proyek 19,4 Miliar Ternyata 6 Kali Pindah Tangan
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 8 Jul 2024
- comment 2 komentar
- print Cetak

Gedung Radioterapi milik RSUD Sulbar di Jl. RE Martadinata, Simboro, Mamuju. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Setelah heboh plafon gedung Radioterapi milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ambruk, kini muncul fakta baru diungkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).
Proyek dengan anggaran Rp 19,4 miliar tahun 2023 itu, ditemukan indikasi melawan hukum. Hal itu setelah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulbar, Kuamedi mengatakan, hasil pendampingan hukum yang dilakukan, ditemukan perpindahan rekanan sebanyak enam kali.
“Kami mengundang pihak panitia, rekanan, PPK, dan pengawas. Tapi pihak rekanan bilang bukan saya pak, si B, jadi si B lagi bilang si C. Ada sekitar enam yang kita panggil. Disitu ada indikasi perbuatan melawan Hukum,” kata Kumaedi pada wartawan di Kantor Kejati Sulbar, Jl. Jl. RE Martadinata, Mamuju, Senin, (08/7/2024).
Setelah temuan indikasi melawan hukum itu pihak Kejati Sulbar mengaku, telah menghentikan pendampingan hukum pada pengerjaan proyek Radioterapi RSUD Sulbar itu sejak 15 Desember 2023. Padahal sebelumnya kata Kumaedi, pihak Kejati Sulbar telah memberikan masukan atas progres pengerjaan yang baru berjalan 19,3 persen saat itu.
“Setelah diminta, kami melakukan pendampingan hukum mulai November 2023. Tetapi setelah mengundang rapat berkali-kali rekanan tidak pernah hadir,” ungkap Kumaedi.
Menurut Kumaediu, Kejati Sulbar telah menjelaskan pada pihak panitia jika bangunan Radioterapi RSUD Sulbar itu tidak boleh melawan hukum. Hal itu agar pembangunan gedung itu dapat berfungsi dengan baik karena akan menyimpan radiasi.
“Kami panggil dan mengundang berkali-kali tetapi tidak pernah hadir, padahal pengerjaannya itu harus dikerjakan serius karena disana akan jadi penyimpanan radiasi, kalau bocor itu berbahaya buat masyarakat sekitar,” ungkap Kuamedi.
Sebelumnya, Plafon gedung Radioterapi di RSUD Sulbar di Jl. RE Martadinata No.3, Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju tiba-tiba ambruk pada Jumat, 5 Juli 2024 malam. Padahal proyek itu belum diresmikan.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
