MAMUJU, mekora.id – Setelah heboh plafon gedung Radioterapi milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ambruk, kini muncul fakta baru diungkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).
Proyek dengan anggaran Rp 19,4 miliar tahun 2023 itu, ditemukan indikasi melawan hukum. Hal itu setelah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulbar, Kuamedi mengatakan, hasil pendampingan hukum yang dilakukan, ditemukan perpindahan rekanan sebanyak enam kali.
“Kami mengundang pihak panitia, rekanan, PPK, dan pengawas. Tapi pihak rekanan bilang bukan saya pak, si B, jadi si B lagi bilang si C. Ada sekitar enam yang kita panggil. Disitu ada indikasi perbuatan melawan Hukum,” kata Kumaedi pada wartawan di Kantor Kejati Sulbar, Jl. Jl. RE Martadinata, Mamuju, Senin, (08/7/2024).
Setelah temuan indikasi melawan hukum itu pihak Kejati Sulbar mengaku, telah menghentikan pendampingan hukum pada pengerjaan proyek Radioterapi RSUD Sulbar itu sejak 15 Desember 2023. Padahal sebelumnya kata Kumaedi, pihak Kejati Sulbar telah memberikan masukan atas progres pengerjaan yang baru berjalan 19,3 persen saat itu.