Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUMNEWS

Fakta Baru Radioterapi RSUD Sulbar, Proyek 19,4 Miliar Ternyata 6 Kali Pindah Tangan 

×

Fakta Baru Radioterapi RSUD Sulbar, Proyek 19,4 Miliar Ternyata 6 Kali Pindah Tangan 

Sebarkan artikel ini
Gedung Radioterapi RSUD Sulbar
Gedung Radioterapi milik RSUD Sulbar di Jl. RE Martadinata, Simboro, Mamuju. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)

MAMUJU, mekora.id – Setelah heboh plafon gedung Radioterapi milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ambruk, kini muncul fakta baru diungkap oleh  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).

Proyek dengan anggaran Rp 19,4 miliar tahun 2023 itu, ditemukan indikasi melawan hukum. Hal itu setelah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulbar, Kuamedi mengatakan, hasil pendampingan hukum yang dilakukan, ditemukan perpindahan rekanan sebanyak enam kali.

“Kami mengundang pihak panitia, rekanan, PPK, dan pengawas. Tapi pihak rekanan bilang bukan saya pak, si B, jadi si B lagi bilang si C. Ada sekitar enam yang kita panggil. Disitu ada indikasi perbuatan melawan Hukum,” kata Kumaedi pada wartawan di Kantor Kejati Sulbar, Jl. Jl. RE Martadinata, Mamuju, Senin, (08/7/2024).

Baca juga :  Bupati Petahana Sutinah Suhardi Diusung 13 Parpol di Pilkada Mamuju 2024

Setelah temuan indikasi melawan hukum itu pihak Kejati Sulbar mengaku, telah menghentikan pendampingan hukum pada pengerjaan proyek Radioterapi RSUD Sulbar itu sejak 15 Desember 2023. Padahal sebelumnya kata Kumaedi, pihak Kejati Sulbar telah memberikan masukan atas progres pengerjaan yang baru berjalan 19,3 persen saat itu.