POLMAN, Mekora.id β Rumah ukir yang berdiri mega di Desa Rea, Kecamatan Binuang, akhirnya di eksekusi oleh Pengadilan Agama Negeri Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, pada Rabu (11/6/2025).
Hal itu setelah Rumah ukir seluas 27 kali 42 meter persegi di Polman itu, jadi salah satu objek harta gono-gini yang digugat oleh keluarga mendiang istri termohon H. Jamaluddin ke Pengadilan Agama. Putusan perkara ini tercatat dalam nomor 02/Pdt.Eks/2023/PA Pwl dan telah melalui proses hukum hingga inkrah sejak 2006 silam.
Pelaksanaan eksekusi rumah yang ditaksir bernilai miliaran itu, berlangsung di bawah pengamanan ketat dari 207 personel kepolisian. Suasana memanas ketika pihak keluarga tergugat menolak putusan, bahkan melayangkan protes keras kepada petugas pengadilan.
βPutusan ini keliru, karena bukan ahli waris dijadikan ahli waris,β kata Abu Bakar, mewakili pihak tergugat.
Ia menyebut pernikahan antara H. Jamaluddin dan almarhumah istrinya hanya pernikahan siri yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga menurutnya, tidak sah sebagai dasar gugatan harta bersama.
βMereka menikah sejak 1980 hingga 2019, tapi tidak punya buku nikah dan tidak dikaruniai anak. Jadi secara hukum tidak layak dibahas soal harta gono-gini,β tambah Abu Bakar.
Mediasi Gagal, Rumah Dibagi dengan Gergaji Mesin
gmztxh
ojrm6v