Eks Wabup Polman dan Majene Dilapor ke Polda Sulbar Atas Dugaan Penipuan | Mekora.id
Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
HUKUMNEWS

Eks Wabup Polman dan Majene Dilapor ke Polda Sulbar Atas Dugaan Penipuan

×

Eks Wabup Polman dan Majene Dilapor ke Polda Sulbar Atas Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Eks Wabup Polman dan Majene dilapor ke Polda
Eks Wabup Polman dan Majene dilapor ke Polda Sulawesi Barat

MAMUJU, Mekora.id – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Polewali Mantan (Polman), M. Natsir Rahmat dan mantan Wakil Bupati Majene, Arismunandar Kalma, dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulbar, pada Rabu, (9/4/2025).

Selain kedua mantan pejabat ini, delapan orang juga ikut dilaporkan. Mereka adalah Saggaf Katta, Abd. Rasyid Rahmat, A. Fattah Katta, Busman M. Yunus, Ahmad Usman, Kartini, serta dua anggota TNI yakni Firsan Firdaus dan Jasman Sinala.

Kesepuluh orang tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan penjualan lahan di Kabupaten Majene.

Kuasa hukum pelapor, Hasri SH.,MH, mengatakan, kliennya yang merupakan developer atas nama Muhammad Nasir Liga, melaporkan masalah ini atas kerugian yang dialaminya dalam hal jual beli lahan yang belakangan diklaim juga sebagai lahan milik Pemkab Majene dan klaim masayarat.

Baca juga :  Banding Diterima, Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Dijatuhi 3 Tahun Penjara

“Belakangan muncul kalau di sana terdapat 24 sertifikat,” kata Hasri.

Mengenai proses jual beli lahan tersebut, ia menjelaskan pada Januari tahun 2022 lalu, terlapor M. Natsir Rahmat (Wabup Polman) menghubungi kliennya untuk menawarkan sebidang tanah dan menyampaikan bahwa jika tidak segera berminat, maka tanah tersebut akan diambil oleh pihak lain.

“Selanjutnya, terlapor, M. Natsit Rahmat memanggil klien kami untuk datang ke kediamannya di Polman guna dipertemukan dengan pengurus atas nama Firsan Firdaus dan Ahmad Usman,” kata Hasri.

Selanjutnya, kliennya kemudian diarahkan untuk melihat lokasi tanah yang dimaksud, yang terletak di Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Baca juga :  Kronologi Mahasiswa Asal Mamuju dan Bandung Ditahan Polisi Kairo Mesir, Ternyata Sejak Maret 2025

Tanah tersebut memiliki luas 18.000 m², sebagaimana tercantum dalam Sporadik Nomor Register 597/KEL-TDT/157/2021 Tanggal 12 Agustus 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *