Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
NEWS

Dugaan Mega Korupsi Grup Astra Agro Lestari Dilaporkan ke Kejagung, Nilai Kerugian Diduga Puluhan Triliun

×

Dugaan Mega Korupsi Grup Astra Agro Lestari Dilaporkan ke Kejagung, Nilai Kerugian Diduga Puluhan Triliun

Sebarkan artikel ini
Astra di lapor ke Kejagung
Dugaan mega korupsi Astra grup di lapor ke Kejagung. Rabu, (25/6/2025).

JAKARTA, Mekora.id – Dugaan mega korupsi yang melibatkan Grup PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) resmi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, Rabu siang (25/6/2025).

Langkah ini ditempuh setelah laporan serupa yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) pada awal Juni lalu dinilai tidak mendapatkan penanganan serius.

Laporan tersebut mengungkap potensi kerugian negara dan masyarakat yang mencapai puluhan triliun rupiah, terkait aktivitas empat perusahaan sawit di bawah Grup PT Astra Agro Lestari di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yaitu PT Letawa, PT Mamuang, PT Pasangkayu, dan PT Lestari Tani Teladan (LTT).

Baca juga :  JATAM Sebut Gubernur Sulbar Tak Paham Regulasi, Pencabutan Izin Tambang Tak Harus ke PTUN

Empat Modus Dugaan Korupsi

Irwan Kurniawan, S.H., kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), menyampaikan langsung laporan bernomor 061/HJ-B&P/VI/2025 tersebut di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Ia menjelaskan, laporan memuat empat poin utama dugaan pelanggaran hukum yang bersifat sistematis dan terstruktur :

  • Penggelapan kewajiban kebun plasma seluas 5.572 hektare yang tidak pernah direalisasikan selama ±25 tahun.
  • Penguasaan lahan di luar HGU seluas 2.160 hektare, termasuk kawasan hutan negara.
  • Kebocoran penerimaan daerah, berupa pajak, retribusi, dan perizinan yang belum dibayarkan.
  • Penyimpangan dana CSR, dengan dugaan ketidakterbukaan dan ketidakakuratan realisasi meskipun perusahaan mencetak laba triliunan rupiah setiap tahun.

“Kami datang ke Kejagung karena Kejati Sulbar lamban dan terkesan melakukan pembiaran. Skandal ini bernilai fantastis dan merugikan negara serta hak masyarakat selama lebih dari dua dekade,” tegas Irwan.

Baca juga :  Sebulan Krisis Air Bersih, Picu Warga Mamuju Demo dan Cuci Motor di Depan Kantor PDAM

Desak Kejagung Ambil Alih Penanganan

Dalam laporannya, HJ Bintang & Partners meminta Kejagung segera mengambil alih penanganan kasus dari Kejati Sulbar, melakukan penyitaan aset, menghentikan kegiatan ilegal, serta menggelar audit menyeluruh atas lahan, pajak, dan dana CSR Grup AAL.

Respon (8)

  1. Bodoh kali rakyat kita ini.. Mau dibohongi oleh pengusaha dan penguasa sdh berpuluh puluh tahun.. Bayangkan selana 25 tahun.. Berarti mulai dari era megawati, SBY sampe jokowi

  2. Kucing berak depan rumah juga yang di salahkan jokowi. Di pemerintahan itu ada kementrian yang dari partai, ada kepala daerah dan ada pejabat lainnya. Kalau ada yang bacot semua karena jokowi, lihat dulu deh di lingkungan lu. Ada Rt/Rw yang gak bisa di kerjain sendirian, apalagi pemerintahan.

  3. Astra Agro sudah ada sejak th 1988 an..bukan 10 tahun belakangan.
    KASIHAN kali isi RAM orang ini, langsung menuduh era kepemimpinan Jkw.
    Pajak dan person responsibility saat berjalan

  4. Astra Agro sudah ada sejak th 1988 an..bukan 10 tahun belakangan.
    KASIHAN kali isi RAM orang ini, langsung menuduh era kepemimpinan Jkw. Sidik
    Pajak dan person responsibility saat
    berjalan .

  5. Yg salah selalu yang terakhir karena tidak memperbaiki, apalagi memang semakin merajalela korupsi di berbagai lini di era beliau

    Makanya pemerintah sekarang mau bersih2 sekalian cari uang buat bayar hutang negara karena berjibun di era Jkw, pembangunan yg tidak selaras dengan pendapatan negara.

    Yang berakibat ppn naik dlsb, ekonomi lesu dlsb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *