Dugaan Mega Korupsi Grup Astra Agro Lestari Dilaporkan ke Kejagung, Nilai Kerugian Diduga Puluhan Triliun
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
- comment 12 komentar
- print Cetak

Dugaan mega korupsi Astra grup di lapor ke Kejagung. Rabu, (25/6/2025).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Mekora.id – Dugaan mega korupsi yang melibatkan Grup PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) resmi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, Rabu siang (25/6/2025).
Langkah ini ditempuh setelah laporan serupa yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) pada awal Juni lalu dinilai tidak mendapatkan penanganan serius.
Laporan tersebut mengungkap potensi kerugian negara dan masyarakat yang mencapai puluhan triliun rupiah, terkait aktivitas empat perusahaan sawit di bawah Grup PT Astra Agro Lestari di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yaitu PT Letawa, PT Mamuang, PT Pasangkayu, dan PT Lestari Tani Teladan (LTT).
Empat Modus Dugaan Korupsi
Irwan Kurniawan, S.H., kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), menyampaikan langsung laporan bernomor 061/HJ-B&P/VI/2025 tersebut di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Ia menjelaskan, laporan memuat empat poin utama dugaan pelanggaran hukum yang bersifat sistematis dan terstruktur :
- Penggelapan kewajiban kebun plasma seluas 5.572 hektare yang tidak pernah direalisasikan selama ±25 tahun.
- Penguasaan lahan di luar HGU seluas 2.160 hektare, termasuk kawasan hutan negara.
- Kebocoran penerimaan daerah, berupa pajak, retribusi, dan perizinan yang belum dibayarkan.
- Penyimpangan dana CSR, dengan dugaan ketidakterbukaan dan ketidakakuratan realisasi meskipun perusahaan mencetak laba triliunan rupiah setiap tahun.
“Kami datang ke Kejagung karena Kejati Sulbar lamban dan terkesan melakukan pembiaran. Skandal ini bernilai fantastis dan merugikan negara serta hak masyarakat selama lebih dari dua dekade,” tegas Irwan.
Desak Kejagung Ambil Alih Penanganan
Dalam laporannya, HJ Bintang & Partners meminta Kejagung segera mengambil alih penanganan kasus dari Kejati Sulbar, melakukan penyitaan aset, menghentikan kegiatan ilegal, serta menggelar audit menyeluruh atas lahan, pajak, dan dana CSR Grup AAL.
Mereka juga mendorong pembentukan tim terpadu lintas kementerian dan lembaga, melibatkan ATR/BPN, Kementerian LHK, Ditjen Pajak, BPK, hingga Ombudsman RI.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada impunitas hanya karena yang terlibat adalah korporasi besar,” tambah Irwan.
Saat ditanya mengenai nilai kerugian triliunan rupiah yang disebutkan, Irwan menegaskan bahwa semuanya telah dirinci secara lengkap dalam berkas laporan, dan Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk membuktikan potensi kerugian secara faktual.
Respons Kejati Sulbar Dinilai Tak Serius
Sebelumnya, laporan awal telah dilayangkan ke Kejati Sulbar pada 4 Juni 2025 dengan Nomor Surat: 035/HJ-B&P/VI/2025, dan dipertegas kembali lewat permohonan tindak lanjut pada 17 Juni 2025. Namun, hingga laporan ini ke Kejagung diajukan, belum ada langkah nyata yang ditunjukkan oleh Kejati Sulbar.
“Kami menilai Kejati Sulbar abai, dan ini membuka ruang dugaan adanya kongkalikong atau tekanan politik yang membuat proses hukum tersendat,” ucap Irwan.
Laporan ini juga ditembuskan ke sejumlah pejabat negara, termasuk Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK, Dirjen Pajak, Gubernur Sulawesi Barat, serta pimpinan APSP Pasangkayu.
Masyarakat berharap Kejaksaan Agung RI dapat menangani kasus ini secara independen, profesional, dan tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap hak masyarakat di daerah.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
