MAMUJU, Mekora.id – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sinreng, semakin terang benderang setelah berkas perkara dinyatakan P21 dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, pada Selasa, (17/12/2024).
Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Haris Halim Sinreng tidak dapat menunjukkan ijazah asli sesuai permintaan penyidik di Sentra Gakkumdu.
“Barang bukti yang kami terima berupa fotokopi ijazah yang dilegalisir. Ketika penyidik meminta ijazah aslinya, ternyata sampai sekarang tidak ada,” ujar Raharjo.
Nomor Ijazah Tak Sesuai
Lebih lanjut, Kejari Mamuju menyebut pihak penyidik telah melakukan penelusuran terhadap sekolah yang diklaim Haris Halim Sinreng. Namun, hasil investigasi menunjukkan kejanggalan, di mana nomor ijazah yang digunakan ternyata tercatat atas nama orang lain.
“HS mengaku pernah sekolah di Polman dan ijazahnya keluar di SMK Negeri Makassar. Tetapi setelah kita telusuri, arsip nomor ijazah tersebut ternyata tercantum atas nama orang lain,” jelasnya.
Sorotan Publik dan Keterlibatan Oknum Penyelenggara Pemilu