MAMUJU, Mekora.id – KPU Kabupaten Mamuju melalui rapat pleno tertutup, resmi menetapkan dua pasangan calon (Paslon) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, pada, Minggu, (22/9/2024) siang.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua KPU Mamuju, Indo Upe, mengatakan kedua pasangan calon yang sebelumnya mendaftar telah memenuhi syarat atau MS dan ditetapkan sebagai Paslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju 2024.
Kedua pasangan tersebut, yakni Sitti Sutinah dan Yuki Permana serta Ado Mas’ud dan Damris.
“Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2024, kami menetapkan pasangan Tina-Yuki dan Ado-Damris,” kata Indo Upe, Minggu, (22/9/2024).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Mamuju, Sudirman Samual, menerangkan pasangan Sutinah Suhardi dan Yuki Permana diusulkan oleh 10 partai politik, sementara untuk pasangan calon Ado Mas’ud dam H. Damris diusulkan 2 (dua) partai partai politik.