Selain itu, di lokasi tambang mayoritas gigi menolak keberadaan tambang. Hal itu juga jadi penyebab dikeluarkannya surat rekomendasi peninjauan izin itu.
“Karena pada kenyataannya masyarakat menolak keras. Ada potensi konflik di masyarakat bila dipaksakan,” tutur Munandar.
Surat rekomendasi peninjauan ulang yang dikeluarkan DPRD Sulbar, disambut baik oleh warga. Koordinator Aksi, Zulkarnaim, mengatakan itulah adalah kemenangan rakyat menyelamatkan wilayahnya dari ancaman perusakan tambang.
“Kita berhasil menyelamatkan kawasan pantai dan muara sungai dari pertambangan pasir PT. Jaya Pasir Andalan yang selama ini telah menjadi permasalahan warga,”ungkap Zulkarnaim.
Zulkarnaim menegaskan, bahwa penolakan dari warga merupakan hak untuk mempertahankan ruang hidupnya yang telah turun-temurun di tinggali. Dia menyebut perjuangan seluruh masyarakat merupakan bukti nyata yang tidak bisa dilawan.
“Warga memiliki hak untuk menolak aktivitas tambang yang mengancam ruang penghidupannya. Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” ujarnya.
Berikut tautan keputusan DPRD Sulbar : Surat Rekomendasi DPRD Sulbar Evalussi Izin PT. Jaya Pasir Andalan