Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
ADVERTORIAL

DPRD dan Pemprov Sahkan RPJMD Sulbar 2025-2029 Jadi Perda, SDK : Ini Milik Pribadi Rakyat Sulbar

×

DPRD dan Pemprov Sahkan RPJMD Sulbar 2025-2029 Jadi Perda, SDK : Ini Milik Pribadi Rakyat Sulbar

Sebarkan artikel ini
RPJMD Sulbar
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, tantangani RPJMD 2025-2029.

MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD Provinsi Sulbar secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulbar Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, dan dihadiri Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), beserta jajaran legislatif dan eksekutif lainnya. Masing-masing fraksi DPRD sebelumnya telah menyampaikan masukan dan pandangan yang menjadi bagian dari penyempurnaan dokumen RPJMD tersebut.

Dalam sambutannya, Gubernur Suhardi Duka menyampaikan bahwa RPJMD Sulbar ini bukanlah milik pribadi dirinya dan Wakil Gubernur Salim S Mengga (JSM), melainkan sudah menjadi milik seluruh rakyat dan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Baca juga :  Bapemperda DPRD Sulbar Tindak Lanjuti Hasil Fasilitasi Kemendagri Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

“Hari ini kita tetapkan RPJMD Provinsi Tahun 2025–2029. Jadi, ini bukan milik SDK-JSM, tapi sudah menjadi milik Sulbar. Karena sudah diperdakan, maka ini bersifat mengikat baik secara internal pemerintah daerah maupun secara eksternal,” ungkap SDK.

SDK juga menekankan pentingnya optimisme dalam menetapkan target-target pembangunan. Meskipun diakui bahwa tidak semua target bisa dicapai dengan mudah, namun kerja keras, profesionalisme, dan semangat untuk terus berusaha akan menjadi kunci keberhasilan.

“Bisa saja tidak semua tercapai, tapi ketika kita pasang target dengan penuh optimisme dan ternyata tercapai, itu akan jadi kepuasan tersendiri,” ujarnya.

Dalam arahannya kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), SDK meminta agar setiap anggaran yang disusun benar-benar diarahkan secara efisien dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Baca juga :  Jelang Idul Adha, Pemprov Sulbar Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan

“Jangan buat anggaran yang boros, yang tidak memiliki fungsi dan tidak pro terhadap masyarakat Sulbar,” tegasnya.

Penetapan RPJMD ini menjadi tonggak penting dalam perencanaan pembangunan lima tahun ke depan, yang akan menjadi acuan utama dalam menyusun program kerja dan kebijakan pembangunan Provinsi Sulawesi Barat hingga tahun 2029.