Disidangkan, Anggota KPU Mamuju Tengah Dijerat Loloskan Pengguna Ijazah Palsu
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengadilan Negeri Mamuju sidangkan Terdakwa Anggota KPU Mamuju Tengah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sebelumnya, Haris Halim Sinring dijatuhi hukuman 3 tahun penjara setelah putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Haris terbukti menggunakan ijazah palsu dalam berkas pencalonannya sebagai calon bupati Mamuju Tengah pada Pilkada 2024.
Saat ini, Haris telah ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju. Sebelumnya, ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mamuju, namun putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.
Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, menyebut setelah putusan banding keluar, Haris akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Mamuju usai menerima panggilan pertama dari kejaksaan.
“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Haris Halim Sinring di Rutan Kelas IIB Mamuju,” ujar Raharjo dalam keterangan pers, Selasa (21/1/2025).
Raharjo menambahkan bahwa amar putusan banding PT Sulbar secara resmi membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh PN Mamuju.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
