Disidangkan, Anggota KPU Mamuju Tengah Dijerat Loloskan Pengguna Ijazah Palsu | Mekora.id
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUM

Disidangkan, Anggota KPU Mamuju Tengah Dijerat Loloskan Pengguna Ijazah Palsu

×

Disidangkan, Anggota KPU Mamuju Tengah Dijerat Loloskan Pengguna Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini
Sidang KPU Mamuju Tengah
Pengadilan Negeri Mamuju sidangkan Terdakwa Anggota KPU Mamuju Tengah.

Sebelumnya, Haris Halim Sinring dijatuhi hukuman 3 tahun penjara setelah putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Haris terbukti menggunakan ijazah palsu dalam berkas pencalonannya sebagai calon bupati Mamuju Tengah pada Pilkada 2024.

Saat ini, Haris telah ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju. Sebelumnya, ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mamuju, namun putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.

Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, menyebut setelah putusan banding keluar, Haris akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Mamuju usai menerima panggilan pertama dari kejaksaan.

“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Haris Halim Sinring di Rutan Kelas IIB Mamuju,” ujar Raharjo dalam keterangan pers, Selasa (21/1/2025).

Baca juga :  Loloskan Cabup Berijazah Palsu, Komisioner KPU Mamuju Tengah Divonis 3 Tahun Penjara

Raharjo menambahkan bahwa amar putusan banding PT Sulbar secara resmi membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh PN Mamuju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ucapan Selamat 864x1152