HUKUM

Direktur RSUD Majene Dilaporkan ke Kejari Atas Dugaan Proyek Fiktif

RSUD Majene
RSUD Majene. (Foto : Istimewa)

MAJENE, mekora.id – Direkrut Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Majene dilaporkan oleh pegiat anti korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, atas dugaan proyek fiktif, pada, Senin, 27 Mei 2024 kemarin.

Pelaporan Dirut RSUD Majene itu atas dugaan pencairan dana fiktif sebesar Rp 500 juta atas pekerjaan yang diduga belum berjalan tahun anggaran 2024.

“Kami telah resmi laporkan dugaan korupsi di RSUD Majene ke Kejari dengan nomor register 01/LP-KR/Koali-LSM/V/2024. Ada dua item pekerjaan yang telah dicairkan sebesar Rp500 juta padahal pekerjaan itu belum dikerjakan,” kata Pegiat Anti Korupsi, Husein, kepada awak media di Mamuju, Selasa, (28/5/2024).

Dua item yang dilaporkan Husein ke Kejari Majene masing-masing telah dicairkan yakni pengadaan Lift senilai Rp 236 juta dan pekerjaan pengecatan senilai Rp 140 juta, dari total pagu senilai Rp1 miliar.

Baca juga :  40 Warga Desa Pammulukang Kalukku Laporkan Ketua Koperasi Mekar atas Dugaan Penggelapan Dana 400 Juta
Exit mobile version