MAMUJU, Mekora.id – AKBP RA, seorang Perwira Menengah (Pamen) di Polda Sulawesi Barat (Sulbar), menghadapi sejumlah kasus bertubi-tubi yang semakin memperberat posisinya.
Selain dugaan kasus kode etik atas laporan seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah terkait ancaman, kini AKBP RA juga terancam sanksi disiplin setelah absen dari tugas selama 90 hari.
Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Budi Yudantara, menyampaikan bahwa AKBP RA terancam sanksi disiplin karena telah bolos kantor selama tiga bulan.
“AKBP RA saat ini juga terjerat kasus disiplin, dia sudah sekitar 90 hari tidak masuk kantor. Pihak penyidik Propam saat ini selain menangani kasus laporan kode etik yang bersangkutan juga kami proses kasus disiplin,” ujar Kombes Budi pada Kamis, (14/11/2024).
Budi menambahkan bahwa sidang disiplin AKBP RA akan segera dijadwalkan. Berdasarkan kronologi kasus, AKBP RA awalnya meminta izin untuk berobat dengan izin 30 hari, namun hingga kini tidak kembali berkantor dan tidak memperpanjang izin sakitnya.