Dalam waktu dekat, APSS bersama kelompok tani di berbagai kabupaten akan mengajukan laporan resmi ke lembaga dan kementerian terkait dengan tuntutan sebagai berikut:
Audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan sawit di Sulawesi Barat, terutama terkait realisasi kewajiban kebun plasma berdasarkan izin HGU.
Pemberian sanksi tegas, termasuk pencabutan HGU bagi perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban.
Transparansi data perizinan, termasuk pemetaan HGU dan pelaporan kemajuan plasma kepada publik.
Pemulihan hak masyarakat, melalui redistribusi lahan dan restitusi ekonomi bagi warga yang dirugikan.
Pemerintah pusat sebelumnya telah menyatakan akan menaikkan kewajiban plasma menjadi 30 persen dari total HGU bagi perusahaan yang mengajukan perpanjangan izin tahap ketiga. Namun Hasri menilai, kebijakan ini akan percuma jika pelanggaran terhadap aturan 20 persen saja tidak pernah ditindak tegas.
“Kalau yang 20 persen saja tak dijalankan, bagaimana kita bicara 30 persen? Negara harus berani hadapi oligarki kebun,” pungkasnya.