Padahal Ilyas menyebut, sesuai aturan kendaraan dinas yang digunakan pimpinan DPRD Mamuju harusnya dikembalikan bersamaan dengan surat keputusan (SK) pemberhentian yang telah dilakukan.
“Pernah kesana bersama Satpam, tapi dibohongi. Katanya mau keluar dulu antar istri, sebentar akan dikembalikan. Tapi ternyata disembunyikan,” lanjutnya.
Dengan belum dikembalikan mobil Dinas itu, pihak Sekretariat DPRD Mamuju mengaku akan segera melimpahkan kasus itu pada bidang aset daerah untuk ditindaklanjuti.
“Ini kami akan serahkan ke aset daerah,” ungkapnya.