Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
NEWS

Demo di Jakarta, GMNI Mamuju Tuntut Kementerian ESDM Evaluasi 139 Izin Tambang di Sulbar

×

Demo di Jakarta, GMNI Mamuju Tuntut Kementerian ESDM Evaluasi 139 Izin Tambang di Sulbar

Sebarkan artikel ini
GMNI Mamuju aksi di ESDM Jakarta
GMNI Mamuju laklukan aksi unjuk rasa tolak tambang di depan Kementerian ESDM di Jakarta. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, Mekora.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/8/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap maraknya aktivitas pertambangan pasir dan batuan di wilayah Sulawesi Barat yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat lokal.

Ketua GMNI Cabang Mamuju, Adam Jauri, menyebut sejak 2023 hingga 2024 telah terbit izin usaha pertambangan dalam jumlah besar yang tersebar di berbagai titik di Sulawesi Barat. Ia menilai, masifnya perizinan ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya perampasan ruang hidup warga.

“Jumlah perusahaan tambang yang terdata mencapai 139. Ada yang sudah beroperasi, ada juga yang masih dalam proses perizinan. Ini bukan angka kecil. Aktivitas mereka tersebar di sepanjang kawasan Sulawesi Barat,” kata Adam dalam keterangan tertulis.

Baca juga :  Mobil Wabup Mamuju Tabrak Pemotor di Polman, Korban Meninggal Dunia

Menurut GMNI, gelombang penolakan terhadap tambang ini telah berlangsung berulang kali di berbagai daerah oleh masyarakat terdampak. Area konsesi yang diberikan kepada perusahaan tambang disebut tumpang tindih dengan permukiman warga serta wilayah tangkap nelayan.

“Masyarakat menilai masuknya perusahaan tambang mengancam ruang tangkap nelayan, merusak ekosistem sungai dan laut, memperparah abrasi, hingga menghilangkan habitat satwa langka seperti penyu dan buaya,” lanjut Adam.

Selain dampak lingkungan, GMNI juga menyoroti potensi konflik sosial antarwarga akibat sengketa lahan, serta kekhawatiran terhadap hilangnya identitas dan budaya masyarakat lokal yang telah menghuni wilayah tersebut selama ratusan tahun.

Adam mengatakan, GMNI Mamuju membawa langsung aspirasi ini ke Jakarta karena hingga kini belum ada respons serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat atas berbagai tuntutan warga.

Baca juga :  Dilaporkan, Perusahaan Sawit Raksasa di Pasangkayu Diduga Garap Lahan Tanpa HGU Selama 30 Tahun Beroperasi

“Kami meminta Kementerian ESDM turun tangan dan mengevaluasi seluruh izin usaha tambang pasir dan batuan yang telah diterbitkan di Sulawesi Barat. Wilayah konsesi yang menyentuh ruang hidup masyarakat harus dicabut,” tegasnya.

GMNI berharap Kementerian ESDM dapat menjadi pihak yang bijak dalam menimbang keberlangsungan hidup masyarakat lokal ketimbang kepentingan investasi jangka pendek.

“ESDM sebagai leading sector bidang pertambangan di tingkat pusat harus berani mengintervensi Pemprov Sulbar dan Dinas ESDM-nya untuk mencabut izin-izin tambang bermasalah,” pungkas Adam.