Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
NEWS

Cipayung Plus dan BEM Desak Polresta Mamuju Bebaskan Dua Aktivis yang Ditangkap Sejak 31 Agustus

×

Cipayung Plus dan BEM Desak Polresta Mamuju Bebaskan Dua Aktivis yang Ditangkap Sejak 31 Agustus

Sebarkan artikel ini
Aktivis Mamuju Ditangkap Polisi
Aksi Solidaritas Mahasiswa di Mamuju, tuntut bebaskan rekan yang ditangkap di Mapolresta Mamuju.

MAMUJU, Mekora.id – Aliansi Cipayung Plus bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menggelar unjuk rasa di depan Mapolresta Mamuju pada Senin (8/9/2025). Aksi ini merupakan bentuk solidaritas atas penangkapan dua aktivis dalam demonstrasi yang digelar pada 31 Agustus lalu di depan Kantor DPRD Sulbar.

Koordinator lapangan, Muh. Ahyar, dalam orasinya menilai penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa.

“Kami menuntut Polresta Mamuju segera membebaskan kawan kami. Ini adalah upaya kriminalisasi yang bertujuan menggembosi penyampaian aspirasi,” tegasnya.

Ahyar menyebut, aksi 31 Agustus berlangsung tertib dan tanpa kerusakan. Ia menyayangkan langkah aparat yang dinilai berlebihan.

“Tidak ada niat kami melakukan anarkisme, kami murni menyuarakan keresahan masyarakat,” katanya.

Baca juga :  PDAM Mamuju Dicecar DPRD, Air Mampet Tapi Tagihan Lancar

Senada, Ketua GMNI Mamuju, Adam Jauri, juga mengecam sikap Polresta yang dianggap mengulur-ulur proses mediasi. Menurutnya, pihak mahasiswa sudah kooperatif, termasuk menanggapi tuduhan membawa molotov.