Penulis : Sugianto
Sekretaris DPK UNIKA Mamuju
“Kasus penggelapan Aset daerah pemerintah kabupaten Mamuju Telah menjadi perbincangan yang hangat saat ini. Dengan kasus ini tentu menjadi perhatian beberapa pihak khususnya bagi masyarakat lokal kabupaten Mamuju dan baru-baru ini telah ditemukan 4 orang tersangka dalam kasus ini.
Kami dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI cabang mamumuju tentu tidak diam dalam menanggapi kasus ini kami meminta kepada Pemkab Mamuju dan juga penegak hukum agar dapat memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku penggelapan aset daerah tersebut.
Bukan hanya membayar ganti rugi tetapi pelaku harus mengikuti aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999″
Penulis : Sarinah Nurul
Komisaris DPK UNIMAJU
“Menyatakan sikap mendesak Pemprov Sulbar dan Pemerintah kabupaten Mamuju perhatian pada perundungan yang ada di wilayah provinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju.
Pemda harusnya sigap dalam mengambil sikap mengenai perundangan yang terjadi di berbagai wilayah. yang terlihat adanya perundungan yang terjadi, akan berdampak sangat buruk bagi korban diantaranya akan memicu masalah kesehatan mental, gangguan cemas, depresi, hingga post-traumatic stress disorder (PTSD).
Pengaruh bullying terhadap kesehatan mental ini biasanya dialami oleh korban dalam jangka waktu panjang. Jika hal ini terus berkelanjutan,tanpa adanya atensi dari pemerintah maka akan berdampak buruk bagi tumbuh kembangnya anak bangsa.
Selain itu aksi perundungan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, akan mengakibatkan korban mengambil jalan pintas agar terbebas dari perundungan yang dia dapat, dengan cara bunuh diri.
kebanyakan perundungan terjadi kepadatan anak-anak yang dilakukan oleh teman, orang lain,bahkan keluarga sendiri.
Perundang akan berakibat kekerasan jika tidak segera ditanggapi dengan serius dan mendapat pidana bagi yang melakukan perundangan berujung kekerasan. Karena melanggar pasal 80 undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.