Dalam laporannya, Akriadi menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti atas klaim itu. Terutama dalam rekaman video Sutinah beberapa kali menyebut agar segera mengurus rekening karena bantuan gempa akan cair.
“Dalam video yang kami sampaikan jelas, beberapa kali dia menyatakan dan mengajak masyarakat untuk mengurus bantuan gempa. Padahal kapasitas sebagai pasangan calon,” tutur Akriadi.
Klaim program pemerintah itu kata Akriadi, bahkan dilakukan berulang kali hingga tiga titik kampanye. Advokat muda itu menilai, seharusnya Paslon tidak boleh mengklaim program pemerintah, apalagi menjanjikannya untuk mempengaruhi pemilih.
“Dia sampaikan itu disaat kampanye di Kelurahan Binanga, Desa Bambu, dan Desa Tadui. Beliau seolah-olah masih menjabat Bupati,” ujar Akriadi.
Laporan Cabup Mamuju, Sutinah Suhardi itu pun telah masuk diterima dan deregister Bawaslu Kabupaten Mamuju.