Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NEWS

Buntut Penolakan Tambang Pasir di Sungai Kalukku, DPRD Sulbar Jadwalkan Panggil PT. Jaya Pasir Andalan

×

Buntut Penolakan Tambang Pasir di Sungai Kalukku, DPRD Sulbar Jadwalkan Panggil PT. Jaya Pasir Andalan

Sebarkan artikel ini
Wakil ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya
Wakil ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)

MAMUJU, Mekora.id – Ratusan warga dari Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, yang melakukan aksi unjuk rasa menolak tambang pasir di Hilir Sungai Kalukku di kantor DPRD Sulbar, diterima melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu, (2/10/2024).

Ratusan pengunjuk rasa itu ditemui oleh Wakil Ketua Sementara, Munandar Wijaya, dan Anggota DPRD lain dari Dapil 5 Mamuju yakni Firman Argo Waskito, M. Khalil Qibran, Zulfakri Sultan, dan Yudiaman.

Di Hadapan Anggota DPRD Sulbar, warga membuka sejumlah dokumen, salah satu yang menarik perhatian yakni adanya surat perjanjian antara Kepala Desa Beru-Beru dan pihak perusahaan. Dalam surat perjanjian yang ditandatangani 21 November 2023 itu, pihak perusahaan tambang akan membayar uang sewa lokasi sebesar Rp. 15 juta pertahun selama kurun lima tahun pada Pemdes Beru-Beru.

Baca juga :  Dua Warga Sakit di Mamuju Terpaksa Ditandu Sejauh 18 Kilometer Akibat Minim Akses Kendaraan

Namun, surat perjanjian itu kemudian dibatalkan melalui surat lainnya yang ditandatangani pada 3 Januari 2024. Dalam poin pertama kesepakatan itu dibatalkan lantaran wilayah yang dimaksud masuk dalam wilayah hutan lindung.

Menurut warga, surat penjanjian itu ilegal dan tidak diketahui masyarakat. Takim menyebut, perjanjian itu dilakukan diam-diam dan murni perjanjian bisnis to bisnis.

“Jadi kami mempertanyakan surat perjanjian itu, kok bisa ijin terbit jika memang itu dalam kawasan hutan lindung,” ungkap Mustakim, Kepala Dusun Babalalang, Desa Beru-Beru.

Selain itu, Mustakim selaku kepala dusun mengaku, pernah diajak sosialisasi oleh pemerintah desa. Namun tidak membahas tentang tambang melainkan disebut tambak udang.

“Setahu saya memang ada pertemuan dengan kepala desa, tapi tidak ada tentang tambang tapi katanya itu tambak udang,” ungkap Mustakim.

Dengan rangkaian itu, warga menyebut pengurusan dokumen yang dilakukan oleh PT. Jaya Pasir Andalan mengelabui dan membohongi warga. Sehingga mereka mengaku siap melakukan pasang badan andai tambang pasir berjalan.

Baca juga :  Misteri Pupuk Subsidi Langka di Mamuju, Mafia atau Masalah Distribusi?  

“Kami tidak tau lagi harus bagaimana, jika izin tambang tidak cabut maka kami siap bermalam di DPRD. Sekarang tumpuan terakhir kami hanya pada DPRD Sulbar,” kata Warga Kalukku Barat, Abdul Hamid.

Selain itu warga juga mendesak kepala Desa Beru-Beru, Asnawi yang hadir dalam RDP itu, untuk menyatakan sikap dalam kehadiran tambang pasir di Pesisir Sungai Kalukku itu.

“Pak Desa, kami warga mu sekarang ada disini menolak. Kami ingin tanyakan dari hari yang paling dalam apakah pak Desa menerima atau menolak tambang ini?,” tanya warga pada Asnawi.

Setelah didesak warganya, Kepala Desa Beru-Beru, Asnawi, pun mengaku berada di barisan para warganya ikut menolak tambang pasir di Sungai Kalukku itu.

Baca juga :  Kasus Bertumpuk, Oknum AKBP di Polda Sulbar Diambang Sanksi Disiplin Hingga Etik