MAMUJU, Mekora.id – Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanah Air, Muhaimin Faisal, melaporkan Direktur Lembaga Survei Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Laporan itu disampaikan melalui email, pada Jumat, (22/11/2024).
Menurut Muhaimin Faisal, laporan itu terkait dengan beredarnya video presentasi berdurasi 2.47 menit yang dilakukan di depan salah pasangan calon kepala daerah di Sulbar. Video itu telah beredar luas di Media Sosial, menjelang masa tenang Pilkada serentak 2024.
“Pilkada Sulbar Poltracking Indonesia mengaku melakukan survei periode 17-24 Oktober 2024. Anehnya, hanya hasil survei Pilkada Sulawesi Barat tidak ditemukan di website www.Poltracking.com, hanya beredar video 2.47 menit,” ujar Muhaimin dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat, (22/11/2024).
Muhaimin menambahkan, bahwa klaim survei yang mengunggulkan salah satu kandidat itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dapat menyesatkan publik. Sebab klaim survei yang dilakukan pada periode 17-24 Oktober 2024 tidak ditemukan di website www.Poltracking.com.
Selain itu, menurut Muhaimin Poltracking Indonesia baru saja diberi sanksi oleh Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) karena pelaksanaan survei Pilkada Jakarta 2024 yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 dilaksanakan tidak sesuai dengan SOP. Tidak dapat mempertanggungjawabkan data yang dijadikan basis dasar penilaian.