Sementara untuk pengawasan personel dari data yang dipaparkan jumlah pelanggar disiplin naik 41,176% pada tahun 2023. Naik sebanyak 34 kasus jika dibandingkan tahun 2022 yang hanya 14 kasus saja.
Selain itu, pelanggaran pidana terkait narkoba juga naik 33.33%, termasuk perselingkuhan dan lain – lain naik 45.455%. Dari data tersebut media sebagai mitra Polri kita harapkan bisa membantu menekan angka-angka pelanggaran di lingkungan Polri, harap Kapolda.
Beralih pada aspek operasional, Kapolda juga menjelaskan empat bidang yaitu Gangguan kamtibmas dan Narkoba, Lalu Lintas, Unras dan Bencana Alam, Operasi Kepolisian dan stunting.
Kabar baik juga disampaikan Kapolda untuk Gangguan kamtibmas (tindak pidana) di wilayah hukum Polda Sulbar di tahun 2023 tercatat turun sebanyak 361 kasus jika dibandingkan tahun sebelumnya 2022.
Hanya saja pada penyelesaian kasus sedikit turun sebanyak 56 kasus dibanding tahun 2022. Sedangkan untuk kasus Tipikor Polda Sulbar telah menangani 4 kasus dengan status tiga diantaranya selesai tahap 2 dan 1 telah P21.
Sementara untuk kasus Narkotika ada 260 kasus di tahun 2023 dan 230 kasus diantaranya telah tuntas.
Lanjut untuk bidang Lalu Lintas tercatat jumlah kecelakaan tahun 2022 sebanyak 852 dengan jumlah MD 154 orang naik 928 kasus di tahun 2023 dengan jumlah MD 150 orang.
Untuk penanganan Unras sebanyak 201 di tahun 2022 dan sebanyak 172 di tahun 2023. Selanjutnya penanganan bencana alam mulai dari gempa bumi satu kejadian (2022), angin puting beliung sebanyak 3 kejadian (2022) dan naik jadi 15 kejadian di tahun 2023, Banjir 92 kejadian (2022) dan turun 17 kejadian di tahun 2023, Tanah longsor 99 kejadian (2022) turun menjadi 30 kejadian (2023), terakhir Kebakaran hutan 1 kejadian (2022) dan meningkat sebanyak 62 kejadian (2023).
“Terakhir mengenai operasi kepolisian dan penanganan stunting. Untuk operasi kepolisian Polda Sulbar telah sukses menggelar 4 operasi yaitu operasi ketupat, pekat, antik dan antik. Sedangkan untuk penanganan stunting sudah menunjukkan hasil yang memuaskan,” ungkapnya.