Begini Alasan PDAM Mamuju Upah Karyawan Dibawah UMK
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 17 Mei 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Mamuju, Jauharia Andi Syafruddin, saat dijumpai di Kantornya, Kamis (16/5/2024). (Foto : Sugi/Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Mamuju, Jauharia Andi Syafruddin buka suara terkait upah minimum yang diberlakukan pada karyawan. Pada, Kamis (16/5/2024) kemarin.
Hal itu menyusul, PDAM Mamuju di demo oleh karyawannya yang menuntut upah layak. Pekerja yang melakukan unjuk rasa bersama sejumlah mahasiswa, menilai Perusahaan Daerah (Perusda) itu telah melakukan eksploitasi tenaga kerja dengan upah yang tidak layak.
Menurut Muh. Dadang, selama bekerja lima tahun di PDAM Mamuju, dia hanya memperoleh upah Rp 800 ribu perbulan. Padahal kata dia, beban kerja yang diperoleh cukup berat.
Mengenai itu, Plt Direktur PDAM Tirta Manakarra, Jauharia Andi Syafruddin mengatakan, jika pengupahan tersebut sebelumnya telah dimuat dalam kontrak kerja sesuai kemampuan perusahaan. Dia juga menyebut hal itu juga diperkuat oleh Perbup Nomor 14 Tahun 2013 tentang PDAM Tirta Manakarra, Pasal 35.
Kata Jauharia, upah karyawan PDAM Mamuju saat ini dibagi dalam beberapa kategori, yakni untuk PPT Rp 500 ribu, kontrak SMA Rp 800 ribu, dan S1 Rp 900 ribu. Sementara pegawai tetap diatas UMK. Kata dia, PDAM belum mampu melakukan penggajian UMK sehingga dilakukan penyesuaian itu.
“Mengenai penggajian sudah ditentukan di kontrak, sesuai kemampuan perusahaan. Tetap mengacu pada UMP tetapi ada dibawa mengatakan sesuai kemampuan perusahaan,” kata
Padahal jumlah karyawan yang berstatus PTT dan kontrak di PDAM Mamuju kata Jauharia berkisar 10 orang. Namun begitu, dia enggan mendetailkan jumlahnya saat ditanya wartawan.
“Untuk jumlahnya ada di personalia, kira-kira begitulah (ada sekitar 10 orang),” kata Jauharia.
Meski begitu, jika kita mengacu pada Perbup Nomor 14 Tahun 2013 tentang PDAM Tirta Manakarra, Pasal 35 tidak menyebut berapa nominal pengupahan untuk tenaga kontrak dan PTT.
Perbup Nomor 14 Tahun 2013 Pasal 35 yang disebut Jauhari, menyebut Direktur dapat mengangkat tenaga kontrak yang upahnya disesuaikan kemampuan perusahaan.
Sementara didalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2007 tentang PDAM, Pasal 34 menyebut, tenaga kontrak atau pegawai tidak tetap diupah sesuai keputusan direksi yang mengacu pada upah minimum provinsi/Kabupaten/Kota.
Itu berarti jika mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2007 tentang PDAM, upah karyawan mestinya tidak boleh mengesampingkan UMP/UMK. Saat ini UMK Mamuju tahun 2024 sebesar Rp 2.932.094,20 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 78 Tahun 2023 tentang upah minimum.
Untuk itu, Jauharia mengaku telah memberikan mandat pada kuasa hukum PDAM Mamuju untuk menangani perkara itu.
“Semua data kami ada di kuasa hukum,” ujarnya.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
