MAMUJU, mekora.id – Bawaslu Kabupaten Mamuju sedang menangani dua kasus pelanggaran netrlitas ASN pada tahapan Pemilu 2024 ini.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Mamuju, Zulkifli mengatakan, kedua kasus itu terkait pelanggaran yakni melike postingan salah satu Caleg.
“Ditemukan memberikan like pada postingan yang bermuatan calon legislatif tertentu,” ungkap Zulkifli.
Kata Zulkifli, Kedua kasus ini telah dilimpahkan ke Komisi ASN untuk diproses.
“Keduanya telah kita limpahkan untuk diproses,” kata Zulkifli, Sabtu (9/12/2023).
Saat ini lembaga pengawas ini juga terus melakukan patroli kampanye untuk peserta Pemilu, hal itu dilakukan hingga tingkat desa.
“Selain melakukan patroli kampanye, kita juga terus melakukan edukasi terkait netralitas ASN dalam pemilu ini. Kita inginkan para pemilih benar-benar memilih calonnya tanpa ada intervensi maupun paksaan tertentu,” ujarnya.