“Jadi kita lihat kapasitasnya seperti apa, misalnya dia menerima undangan karena jabatannya tentu itu tidak masalah. Tetapi di luar itu dalam bentuk apapun baik pasif maupun lainnya dilarang,” kata Rusdin.
Rusdin mengungkapkan, jika rekomendasi pelarangan ASN hadiri tahapan kampanye tidak diindahkan maka akan langsung masuk dalam catatan dan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Jadi aturan ini juga mempermudah kami dalam pengawasan, karena sebelumnya itu anomali. Sehingga kehadiran ASN dalam kampanye sudah tidak bisa lagi,” ujarnya.
Bawaslu Mamuju menyebut, aturan ini sedang disosialisasikan dan segera di dikirimkan ke stakeholder. Untuk saat ini metode pencegahan yang dilakukan Bawaslu yakni mengimbau ASN agar tidak hadir.
“Aturan ini sedang disosialisasikan dan secepatnya akan dikirim ke Stakeholder termasuk Pjs Bupati Mamuju,” ungkapnya.