Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Bawaslu Keluarkan Aturan Baru, ASN Dilarang Hadiri Kampanye

Bawaslu Keluarkan Aturan Baru, ASN Dilarang Hadiri Kampanye

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dilarang menghadiri kampanye dalam bentuk apapun, hal itu berdasarkan surat edaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI nomor 111, tentang isu krusial dalam pengawasan kampanye yang dikeluarkan pada, 30 Oktober 2024 lalu.

Larangan ASN tidak boleh menghadiri kampanye itu diatur dalam pasal 4, tentang status kehadiran/keikutsertaan ASN dalam kampanye pemilihan. Dalam poin C dijelaskan, ASN yang menghadiri kampanye dinyatakan mendukung Paslon.

“Merujuk pada penafsiran sistematis terhadap ketentuan tersebut di atas, ASN yang “ikut kampanye” (sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar, menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilihan, tanpa menggunakan atribut partai atau atribut ASN) merupakan bentuk memberikan dukungan.”

“Hal tersebut merujuk pada frasa “ASN dilarang memberikan dukungan… dengan cara…. ikut kampanye”. Artinya jika ASN ikut kampanye maka ASN dikualifisir telah memberikan dukungan, sebab salah satu bentuk memberikan dukungan sebagaimana Pasal 5 huruf n angka 1 PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah ikut kampanye.”

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, mengungkapkan berdasarkan aturan itu maka pihaknya akan segera melakukan pencegahan dengan surat pemberitahuan dan sosialisasi kepada seluruh stakeholder.

Download tautan berikut : Surat Edaran Bawaslu tentang pelarangan ASN ikut Kampanye

Bawaslu juga akan melakukan pencegahan langsung, dengan meminta seluruh ASN tidak menghadiri kampanye pasangan calon.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korupsi ferry mini Mamuju

    Rugikan Negara 1,5 M, Dua Tersangka Pengadaan Ferry Mini Mamuju Ditahan

    • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Polda Sulawesi Barat menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat apung bermotor penumpang (Ferry Mini) oleh dinas perhubungan kabupaten Mamuju. Dari 4 nama yang terseret dalam kasus tersebut, 2 diantaranya tengah ditahan di oleh Ditkrimsus Polda Sulbar. Mereka masing-masing BS (56) Direktur CV. CS dan  ASR (64) pensiunan ASN. Kasubdit III […]

  • Kantor Gubernur Sulbar

    Kantor Gubernur Sulbar Lamban Rampung, Pemprov Ultimatum PT Brantas Abipraya

    • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 25
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Pembangunan Kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) mulai dikeluhkan oleh Pemprov Sulbar. Hal itu setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar, Muhammad Idris, meluapkan kekesalannya pada PT Brantas Abipraya selaku kontraktor, saat melakukan rapat bersama di Rumah Jabatannya, Selasa (09/01/2023). Kekecewaan Idris itu beralasan, pasalnya Kantor yang dibangun ulang pasca gempa 6,2 magnitudo 15 Januari […]

  • Sekdes Desa Karama

    Tanggapi Demo, Sekretaris Desa Karama : Kami Siap Buka Dialog Dengan Warga

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 35
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sekretaris Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Barnabas, menanggapi terkait aksi unjuk rasa dan penyegelan Kantor Desa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat, Senin, (15/7/2024) pagi tadi. Menurut Barnabas, tuntutan dari masyarakat merupakan hal yang tidak benar. Kata dia, segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa atau atas nama Kepala Desa Karama, […]

  • Pelaku pencurian dana desa Tapandullu Mamuju ditangkap

    Polisi Ungkap Kronologi Pelaku Curi Dana Desa Tapandullu Rp388 Juta di Mamuju

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Misteri hilangnya Dana Desa Tapandullu sebesar Rp388.426.000 yang menghebohkan warga Mamuju pada Juni 2025 akhirnya terungkap. Pelaku berinisial AH (42), mantan pimpinan cabang salah satu bank ternama di Mamuju, ditangkap polisi di Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Kamis (20/11/2025). Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula […]

  • Astra Agro Lestari Dilapor ke Mabes Polri

    Usai di Kejagung, Kini Dugaan Korupsi Puluhan Triliun Grup Astra Agro Lestari Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 31
    • 2Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Tiga anak perusahaan Astra Agro Lestari yakni PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu, yang sebelumnya di laporkan ke Kejaksaan Agung, kembali dilaporkan oleh Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan pada Kamis, 3 Juli 2025, ke dua direktorat utama yakni Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) dan Direktorat […]

  • Uang Natal Sulbar

    Bank Indonesia Sulbar Siapkan Uang Tunai Rp 366 Miliar untuk Nataru 2024  

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 25
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kantor Sulawesi Barat (Sulbar), menyebut akan menambah stok uang tunai di masa libur natal dan tahun baru (Nataru) 2024. Kepala Kantor BI Sulbar, Gunawan Purbowo, mengatakan penambahan uang tunai untuk Nataru 2024 itu naik 10 persen dari tahun lalu. “Dari Rp 334 miliar jadi Rp 366 miliar tahun […]

expand_less