MAMUJU, Mekora.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dilarang menghadiri kampanye dalam bentuk apapun, hal itu berdasarkan surat edaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI nomor 111, tentang isu krusial dalam pengawasan kampanye yang dikeluarkan pada, 30 Oktober 2024 lalu.
Larangan ASN tidak boleh menghadiri kampanye itu diatur dalam pasal 4, tentang status kehadiran/keikutsertaan ASN dalam kampanye pemilihan. Dalam poin C dijelaskan, ASN yang menghadiri kampanye dinyatakan mendukung Paslon.
“Merujuk pada penafsiran sistematis terhadap ketentuan tersebut di atas, ASN yang “ikut kampanye” (sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar, menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilihan, tanpa menggunakan atribut partai atau atribut ASN) merupakan bentuk memberikan dukungan.”
“Hal tersebut merujuk pada frasa “ASN dilarang memberikan dukungan… dengan cara…. ikut kampanye”. Artinya jika ASN ikut kampanye maka ASN dikualifisir telah memberikan dukungan, sebab salah satu bentuk memberikan dukungan sebagaimana Pasal 5 huruf n angka 1 PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah ikut kampanye.”
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, mengungkapkan berdasarkan aturan itu maka pihaknya akan segera melakukan pencegahan dengan surat pemberitahuan dan sosialisasi kepada seluruh stakeholder.
Download tautan berikut : Surat Edaran Bawaslu tentang pelarangan ASN ikut Kampanye
Bawaslu juga akan melakukan pencegahan langsung, dengan meminta seluruh ASN tidak menghadiri kampanye pasangan calon.