Simalakama Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Gubernur Sulbar : Bisa Lumpuhkan APBD Daerah
- account_circle mekora.id
- calendar_month 2 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, soroti belanja pegawai.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) terus menuai sorotan kepala daerah, termasuk di Sulawesi Barat (Sulbar).
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menilai kebijakan yang mulai berlaku pada 2027 itu berpotensi mengganggu stabilitas APBD hingga melumpuhkan jalannya pemerintahan daerah.
“Kita disumpah melaksanakan undang-undang. Kalau dilanggar, sanksinya berat. Nomor penetapan APBD tidak akan terbit, tidak ada transfer ke daerah. Artinya, tidak ada belanja, kantor bisa tutup,” ujarnya dalam wawancara khusus. Senin, (13/4/2026)
Ruang Penyesuaian Terbatas
Ketentuan tersebut mengharuskan pemerintah daerah menekan porsi belanja pegawai hingga di bawah 30 persen. Namun, Suhardi menyebut kondisi fiskal daerah saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi target itu tanpa risiko besar.
Ia menilai opsi pengurangan belanja pegawai hampir tidak realistis. Komponen seperti gaji PPPK dan jaminan kesehatan pegawai dinilai tidak bisa dipangkas secara signifikan.
“Kalau kita kurangi belanja PPPK atau BPJS, dampaknya besar. Tapi secara persentase tetap tidak cukup menurunkan angka ke 30 persen,” kata Suhardi Duka.
Di sisi lain, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dinilai bukan solusi cepat. Menurutnya, langkah seperti menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan berpotensi memicu penolakan masyarakat.
Opsi Berat
Dalam situasi terdesak, sejumlah opsi ekstrem sempat mencuat, mulai dari penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga kemungkinan pengurangan atau pemberhentian PPPK.
Namun, Suhardi menegaskan opsi tersebut bukan solusi ideal, melainkan upaya menarik perhatian pemerintah pusat.
“Saya sengaja menyuarakan itu supaya ada atensi. Bukan karena kita tidak mampu membayar, tapi karena terhambat di persentase,” ujarnya.
Belanja Jadi Titik Kritis
Menurut Suhardi, persoalan utama terletak pada klasifikasi belanja yang ditetapkan pemerintah pusat. Sejumlah komponen seperti TPP, belanja PPPK, dan BPJS masih masuk dalam kategori belanja pegawai.
Padahal, jika nomenklatur tersebut diubah, batas 30 persen dinilai bisa lebih mudah dicapai tanpa harus mengurangi hak pegawai.
“Uangnya ada, tapi tidak bisa digeser karena nomenklatur. Ini kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kemendagri,” katanya.
Seluruh Daerah di Sulbar Terdampak
Dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan di tingkat provinsi, tetapi juga di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat yang rata-rata sudah melampaui ambang batas 30 persen.
Sementara itu, belanja pegawai Pemerintah Provinsi Sulbar tercatat berada di angka 31,08 persen.
“Semua kepala daerah mengeluhkan hal yang sama. Ini bukan soal efisiensi, tapi soal formula,” tegas Suhardi.
Sebagai solusi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama para bupati mengusulkan tiga langkah kepada pemerintah pusat, yakni penundaan pemberlakuan aturan, perubahan nomenklatur belanja, serta penambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Tanpa kebijakan tersebut, Pemprov Sulbar diperkirakan harus memangkas sekitar Rp220 miliar belanja pegawai untuk memenuhi batas 30 persen pada 2027.
“Ini situasi yang tidak mudah. Kita berharap sebelum APBD 2027 dibahas, sudah ada solusi dari pusat,” pungkasnya.
Berikut data belanja pegawai tiap Kabupaten di Sulbar :
- Mamuju: 35,80 persen
- Majene: 44,13 persen
- Polewali Mandar: 43,51 persen
- Mamasa: 39,46 persen
- Pasangkayu: 40,50 persen
- Mamuju Tengah: 38,76 persen
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar