Terkait kasus itu, Kejari Mamuju mengaku telah memeriksa 40 orang saksi, termasuk para anggota dan pimpinan DPRD Mamuju yang diduga berhubungan langsung dengan dugaan perjalanan fiktif selama tahun 2021, 2022, dan 2023.
“Kami sudah memeriksa saksi sebanyak 40 orang. Saksi yang diperiksa juga sama dengan dugaan korupsi tahun sebelumnya,” beber Raharjo Yusuf Wibisono.
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif itu mencuat setelah Kejari Mamuju mulai memeriksa tiga anggota DPRD Mamuju pada 21 Agustus 2024 lalu. Akibat dari dugaan korupsi massal ini negara dirugikan kurang lebih Rp 5 miliar.
“Saat ini penyidik Pidsus sementara memeriksa tiga orang anggota DPRD Mamuju, yakni MB, Zul dengan A,” ungkap Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius, Agustus lalu.