Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » APBD Dipertanyakan, GMNI Mamuju Geruduk Kantor Gubernur Sulbar

APBD Dipertanyakan, GMNI Mamuju Geruduk Kantor Gubernur Sulbar

  • account_circle Beye
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jl. Abd. Malik Pattana Endeng, Simboro, Mamuju pada senin (23/02/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang dinilai tidak memiliki urgensi. GMNI Mamuju menyoroti pengadaan gorden rumah jabatan (rujab) yang disinyalir menelan anggaran lebih dari Rp500 juta dan dikelola oleh Kepala Biro Umum, Anshar Malle.

Ketua DPC GMNI Mamuju, Dicky Wahyudi, dalam orasinya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada publik, terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang diberlakukan pemerintah daerah.

“Di saat daerah sedang melakukan efisiensi, mengapa justru ada pengeluaran ratusan juta rupiah untuk pengadaan gorden rujab? Apa urgensinya dan apa dampaknya bagi masyarakat?” tegas Dicky.

Menurutnya, penggunaan anggaran daerah seharusnya diprioritaskan pada program-program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Ia juga meminta agar pihak terkait menunjukkan kondisi gorden yang disebut telah rusak, apabila hal itu menjadi dasar pengadaan baru.

GMNI Mamuju menegaskan bahwa tuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami berhak mengetahui ke mana uang rakyat digunakan. Transparansi adalah kewajiban pemerintah,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, DPC GMNI Mamuju memberikan tenggat waktu selama 10 hari kepada Kepala Biro Umum untuk menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik. Apabila tidak ada penjelasan dalam waktu tersebut, GMNI menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Penulis: Beye

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil perolehan PSU Mamuju

    Berikut Hasil Perolehan Suara Paslon di 3 TPS PSU Mamuju

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pemungutan suara ulang (PSU) yang direkomendasikan Bawaslu, kini telah dilaksanakan oleh KPU Mamuju secara serentak, pada Kamis, (5/12/2024). Berikut ini kami telah rangkum hasil PSU di tiga TPS di Kabupaten Mamuju. Hasil itu sesuai dengan C-Hasil yang di upload siang tadi, di TPS 3 Desa Losso, Kecamatan Sampaga, TPS 7 Kelurahan Mamunyu, […]

  • Amujib Pj Sekprov Sulbar

    Amujib Dilantik Jadi Pj Sekprov Sulbar, Bertugas Hingga Masa Jabatan Pj Gubernur Selesai

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 83
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Setelah ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) selama 14 hari, Amujib, kini menjabat Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat (Sulbar). Hal itu setelah ia dilantik oleh Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, pada, Sabtu, (30/11/2024). Amujib menjadi Pj Sekprov Sulbar, setelah Sekretaris Provinsi sebelumnya Muhammad Idris pensiun per 15 November 2024 kemarin. Pengusulan […]

  • Kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri, SH., MH., di Polda Sulbar

    Dugaan Penyerobotan Lahan PT Letawa di Pasangayu Berlanjut, eks Karyawan dan Warga Bersaksi di Polda Sulbar

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 148
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Laporan dugaan tindak pidana korporasi oleh PT Letawa, anak usaha dari PT Astra Agro Lestari (AAL), terus berproses di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Barat. Terbaru, Kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri, SH., MH., menghadirkan tiga saksi kunci ke hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar, pada Kamis, […]

  • siswa SMA Islam Athirah Bone

    Ukir Sejarah, SMA Islam Athirah Bone Wakili Sulsel di Ajang Olimpiade Peneliti Nasional 2025

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 168
    • 0Komentar

    BONE, Mekora.id – Prestasi membanggakan datang dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. SMA Islam Athirah Bone berhasil menorehkan sejarah baru setelah lolos ke Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) Tingkat Nasional 2025. Ajang bergengsi itu diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikbudristek RI. Lebih istimewa lagi, sekolah yang dikenal dengan moto Anggun, Unggul, dan Cerdas ini menjadi […]

  • Pemkot Bontang dan Perusahaan Sepakat Bentuk Klub Sepak Bola Menuju Liga Nusantara

    Pemkot Bontang dan Perusahaan Sepakat Bentuk Klub Sepak Bola Menuju Liga Nusantara

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Mekora.id – Pemerintah Kota Bontang bersama sejumlah perusahaan menggelar rapat pembahasan pembentukan klub sepak bola Kota Bontang di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (23/9/2025). Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dasuki, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sony Suwito Adicahyono. Langkah ini menindaklanjuti arahan Wali Kota Bontang […]

  • Haris Halim Sinreng dijatuhi 3 Tahun penjara

    Banding Diterima, Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Dijatuhi 3 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 143
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Banding kasus ijazah palsu dengan terdakwa Haris Halim Sinreng yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 30 Desember 2024 Dikabulkan Pengadilan Tinggi. Putusan banding itu keluar, pada Senin, (6/1/2025). Dalam amar putusan banding perkara 279PID.SUS/2024/PT MAM, terdakwa Haris Halim Sinreng, dijatuhi vonis 36 bulan (3 tahun) penjara dan di denda pidana sebesar […]

expand_less