APBD Dipertanyakan, GMNI Mamuju Geruduk Kantor Gubernur Sulbar
- account_circle Beye
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jl. Abd. Malik Pattana Endeng, Simboro, Mamuju pada senin (23/02/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang dinilai tidak memiliki urgensi. GMNI Mamuju menyoroti pengadaan gorden rumah jabatan (rujab) yang disinyalir menelan anggaran lebih dari Rp500 juta dan dikelola oleh Kepala Biro Umum, Anshar Malle.
Ketua DPC GMNI Mamuju, Dicky Wahyudi, dalam orasinya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada publik, terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang diberlakukan pemerintah daerah.
“Di saat daerah sedang melakukan efisiensi, mengapa justru ada pengeluaran ratusan juta rupiah untuk pengadaan gorden rujab? Apa urgensinya dan apa dampaknya bagi masyarakat?” tegas Dicky.
Menurutnya, penggunaan anggaran daerah seharusnya diprioritaskan pada program-program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Ia juga meminta agar pihak terkait menunjukkan kondisi gorden yang disebut telah rusak, apabila hal itu menjadi dasar pengadaan baru.
GMNI Mamuju menegaskan bahwa tuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami berhak mengetahui ke mana uang rakyat digunakan. Transparansi adalah kewajiban pemerintah,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, DPC GMNI Mamuju memberikan tenggat waktu selama 10 hari kepada Kepala Biro Umum untuk menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik. Apabila tidak ada penjelasan dalam waktu tersebut, GMNI menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: Beye


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar