Ancam Pemukiman, Warga Bebanga Kembali Buat Petisi Tolak Tambang Pasir di Sungai Gentungan
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Warga Bebanga berkumpul buat petisi tolak tambang pasir.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Warga juga menyoroti pernyataan pihak perusahaan yang disampaikan oleh perwakilan CV Sinar Harapan, Herlina, yang menyebut perusahaan tidak akan beroperasi sebelum ada titik temu dengan masyarakat. Namun, pernyataan tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum karena tidak disertai jaminan tertulis.
“Kami khawatir penambangan bisa kembali dilakukan sewaktu-waktu tanpa persetujuan masyarakat,” bunyi pernyataan sikap warga.
Penolakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Masyarakat Bebanga menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk penambangan tanpa izin dan tanpa persetujuan warga, mengutamakan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan, serta mengedepankan musyawarah yang transparan dan adil.
Melalui pernyataan sikap ini, warga mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga lingkungan dan ruang hidup masyarakat Bebanga.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar