“Karena saya merasa selalu bayar angsuran, saya minta untuk dirincikan sisa angsuran sekaligus mengetahui sudah berapa jumlah angsuran saya. Tetapi selalu dibilang harus pimpinan yang keluarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BNI Cabang Mamuju, Andi Edi Sulaeman, mengatakan ia tidak bisa menjelaskan keterangan kronologis kejadian yang dialami oleh Hj. Saoda. Hal itu dikarenakan dia baru menjabat tahun 2022 setelah debitur dinyatakan macet oleh Remedial Recovery (RR).
“Jadi semua debitur yang macet itu langsung ditangani oleh bagian RR, perwakilannya ada di Pare-Pare. Untuk kronologisnya saya belum bisa terangkan karena saya menjabat 2022 setelah dinyatakan macet,” ungkapnya saat ditemui di Kantor BNI Mamuju, Jumat, (13/12/2024).
Meski begitu, Andi Edi Sulaeman mengaku memberikan keleluasaan bagi setiap nasabah termasuk Hj. Saoda untuk berkonsultasi jika merasa dirugikan.
“Kami terbuka kepada setiap nasabah yang merasa dirugikan, hal itu juga dijamin melalui undang-undang perlindungan konsumen yang semakin terbuka saat ini. Kami pastikan akan menjadi mediator antara pihak Hj. Saoda dan RR.” jelasnya.
Selain itu, Edi menjelaskan jika pengalihan rekening pembayaran itu memang dilakukan setiap ada debitur yang bermasalah. Hal itu juga langsung ditangani oleh pihak Remedial Recovery.
“Jadi memang ada nomor rekening untuk pembayaran semua debitur yang bermasalah. Kalau ada yang