MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pekebun mitra untuk periode Mei 2026 melalui rapat penetapan harga yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Sulbar, Selasa (12/5/2026).

Rapat tersebut dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar, Rachmad, didampingi Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Muh Faizal Thamrin dan Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Agustina Palimbong.

Forum itu dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD, perusahaan kelapa sawit, asosiasi petani, hingga aparat kepolisian. Sejumlah perusahaan yang hadir di antaranya PT Surya Raya Lestari I dan II, PT Pasangkayu, PT Letawa, PT Unggul Widya Teknologi Lestari, serta PT Manakarra Unggul Lestari.

Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama para pemangku kepentingan menyepakati harga TBS berdasarkan usia tanaman dan rendemen Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Harga tertinggi ditetapkan untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun sebesar Rp3.493,58 per kilogram dengan rendemen CPO 21,65 persen. Sementara harga terendah berada pada tanaman umur tiga tahun yakni Rp2.649,81 per kilogram dengan rendemen 16,25 persen.

Adapun rincian harga TBS yang ditetapkan meliputi tanaman umur empat tahun sebesar Rp2.843,60, umur lima tahun Rp3.051,83, umur enam tahun Rp3.153,59, umur tujuh tahun Rp3.232,57, dan umur delapan tahun Rp3.317,73 per kilogram.

Selanjutnya, tanaman umur sembilan tahun ditetapkan Rp3.427,51 per kilogram. Untuk usia di atas 20 tahun, harga mulai mengalami penurunan, yakni umur 21 tahun sebesar Rp3.442,87, umur 22 tahun Rp3.370,05, umur 23 tahun Rp3.315,89, umur 24 tahun Rp3.266,08, dan umur 25 tahun sebesar Rp3.186,65 per kilogram.

Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh Faizal Thamrin, mengatakan pemerintah daerah terus mendorong penguatan pola kemitraan antara perusahaan dan pekebun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

“Kami berharap kemitraan antara perusahaan dan pekebun dapat kembali berjalan sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024, sehingga mekanisme penetapan harga TBS dapat terlaksana secara transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi petani sawit,” ujar Faizal.

Menurutnya, penguatan kemitraan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mendukung pembangunan sektor perkebunan berkelanjutan di Sulawesi Barat.

Sementara itu, Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, mengajak seluruh pihak menjaga sinergi dalam membangun tata kelola perkebunan sawit yang sehat dan berkeadilan.

“Mari kita wujudkan kemitraan,” kata Agustina.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap penetapan harga TBS yang dilakukan secara berkala dapat memberikan kepastian harga sekaligus perlindungan bagi pekebun kelapa sawit di daerah tersebut.