Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » 52 SPPG di Sulbar Disetop Sementara, BGN Wajibkan Perbaikan IPAL dan SLHS

52 SPPG di Sulbar Disetop Sementara, BGN Wajibkan Perbaikan IPAL dan SLHS

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Barat (Sulbar)dihentikan sementara dari operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai 1 April 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional (BGN) bernomor 1210/D.TWS/03/2026 tentang pemberhentian operasional sementara, yang diterbitkan pada 31 Maret 2026 dan ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan.

Koordinator Regional BGN Sulbar, Hasri, mengatakan penghentian sementara dilakukan karena instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah SPPG belum memenuhi standar.

“Per 1 April 2026 dilakukan suspend sementara karena IPAL belum sesuai standar Permen LHK,” ujar Hasri saat dihubungi, Kamis (3/4/2026).

Ia menjelaskan, meski tidak ada batas waktu resmi dari BGN, pihaknya memberikan tenggat perbaikan selama kurang lebih dua pekan.

“Kami beri waktu sekitar dua minggu untuk perbaikan IPAL. Lebih cepat tentu lebih baik,” katanya.

Selama masa penghentian ini, operasional SPPG dihentikan sementara, termasuk penyaluran program MBG kepada para penerima manfaat.

“Untuk sementara, pemberian MBG ke penerima manfaat dihentikan,” ujarnya.

Dua Syarat Dicabutnya Suspend

Hasri menegaskan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi agar status suspend di 52 SPPG Sullbar tersebut dapat dicabut.

Pertama, SPPG wajib memperbaiki IPAL sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, disertai dokumentasi sebelum dan sesudah perbaikan.

Kedua, SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan di masing-masing kabupaten.

“Jika IPAL sudah sesuai standar dan SLHS telah terbit, maka suspend bisa dicabut,” jelasnya.

Untuk memperoleh SLHS, pihak SPPG harus melaporkan ke Dinas Kesehatan setempat, yang kemudian akan melakukan uji sampel sebelum sertifikat diterbitkan.

  • Penulis: mekora.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buah Apple Manfaat

    Banyak Manfaat Apel Hijau bagi Kesehatan yang perlu Anda ketahui

    • calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Apel merah umumnya lebih sering dikonsumsi daripada apel hijau. Padahal, manfaat apel hijau juga beragam dan sayang untuk dilewatkan. Meski memiliki rasa yang sedikit asam, apel hijau diketahui baik untuk melancarkan pencernaan hingga mengurangi risiko terkena kanker. Apel hijau juga dikenal dengan sebutan ‘ apel malang ’ oleh masyarakat Indonesia. Dibandingkan dengan apel merah, apel […]

  • Demo Kades Mamasa

    8 Bulan Gaji dan BPJS Tak Dibayarkan, Ratusan Kades Geruduk Kantor Bupati Mamasa

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 236
    • 1Komentar

    MAMASA, Mekora.id – Ratusan Kepala Desa serta Aparat Desa di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kembali melakukan unjuk rasa. Mereka menuntut gaji dan klaim BPJS segera dibayar Pemda, yang mandek sejak beberapa bulan lalu. Aksi itu dilakukan di depan Kantor Bupati Mamasa, Jumat (26/9/2024). Massa secara bergantian melakukan orasi, menuntut Penjabat (Pj) Bupati Mamasa, Muhammad Zain, […]

  • Direktur RSUD Sulbar

    Terkait Bunker Radioterapi, Direktur RSUD Sulbar Dipanggil Kejati Sulbar

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 171
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulawesi Barat (Sulbar), Marintani Erna Dochri, menyebut telah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, terkait polemik pembangunan Bunker Radioterapi milik RSUD Sulbar. Panggilan itu dihadiri dr. Erna pada Rabu 10 Juli 2024 lalu. Terkait penjelasan tentang pembangunan Bunker Radioterapi yang disorot publik lantaran Plafon gedung senilai […]

  • PMII Mamuju

    PMII Mamuju Desak Pemkab Segera Stabilkan Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Kelangkaan tabung Elpiji 3 kilogram (Kg) di Mamuju, membuat warga kesulitan mendapatkan tabung melon itu sejak sepekan terakhir. Padahal 17 Juni 2024 mendatang hari besar keagamaan, Idul Adha 1445 H dirayakan. Terkait kelangkaan tabung gas 3 kilogram itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju menyoroti peran Pemerintah Kabupaten Mamuju. Ketua PMII Cabang Mamuju, Radit mengatakan, kelangkaan itu […]

  • Dampak Kemarau Panjang, Sumber Air PDAM Mamuju Menipis

    Dampak Kemarau Panjang, Sumber Air PDAM Mamuju Menipis

    • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 151
    • 3Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Mamuju, umumkan sumber air baku di beberapa instalasi alami penyusutan akibat kemarau panjang. Akibat hal ini, pasokan air PDAM Tirta Mamuju terganggu pada beberapa wilayah. “Saat ini sumber air baku kami di pengolahan sedang berada di level rendah akibat kemarau,” kata Kabag Teknik PDAM Mamuju, […]

  • PHS Enny janji tambah gaji kepala desa

    PHS-Enny Janji Tambah Gaji Kepala Desa di Sulbar

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 182
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Barat (Sulbar) nomor urut 4 Prof Husain Syam (PHS) dan pasangannya Enny Anggraeni Anwar, menjanjikan tunjangan penghasilan tambahan bagi setiap kepala Desa di Sulawesi Barat. Tunjangan Tambahan ini bakal disalurkan setiap tahunnya. Hal ini disampaikan PHS dalam orasinya di Kampanye Akbar Pilkada Sulawesi Barat  di Pantai Manakarra Mamuju […]

expand_less