Dua Warga Jadi Korban, GMNI Desak Polda Sulbar Tak Pangku Tangan Hadapi Tambang Ilegal
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Insiden tragis runtuhnya lubang galian di lokasi tambang emas ilegal di Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, memicu respon dari publik.
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengatakan, tewasnya dua warga lokal itu diakibatkan kelalaian aparat kepolisian dalam melakukan pengawasan.
Padahal menurut Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP GMNI, Adam Jauri, aturan terkait pertambangan ilegal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 Undang-tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
“Apa yang terjadi di Kalumpang adalah ledakan bom waktu kebencanaan yang di buat oleh manusia sendiri, bahkan tidak adanya penegakan hukum dari APH serta beberapa diantaranya diduga bermain bisnis gelap lingkungan. Hal itulah yang terjadi berulang kali dan terus di normalisasi ” ungkap Adam
Adam menyebut peristiwa serupa tidak boleh lagi terjadi, untuk itu ia meminta jajaran Polda Sulawesi Barat segera menyelidiki persoalan itu agar tidak memakan korban lebih banyak.
“Pekerjaan kita hanya akan terus menghitung kantong-kantong jenazah dikarenakan lemahnya penegakan hukum dari Kepolisian, setiba di Jakarta laporan ini harus masuk ke Mabes Polri” Ujar Adam
Selain itu Adam juga mendesak Kapolda Sulbar tak pangku tangan melihat kondisi Sulbar yang kian marak dengan tambang-tambang ilegal. Ia meminta aparat kepolisian harus bertindak tegas, dimana tambang ilegal yang tidak berizin harus ditertibkan.
Adam menambahkan jika Pemerintah Provinsi mengalami kerugian sampai Rp.200 miliar setiap tahunnya lantaran Pertambangan Tanpa Izin (Peti) yang mengepung lingkungan hidup di Sulawesi Barat.
“Peti menghambat kegiatan usaha produksi bagi perusahaan pemegang Izin Pertambangan, serta mengurangi minat para Investor yang akan masuk ke Daerah untuk berinvestasi dan membuka lapangan pekerjaan di Daerah,” ujarnya.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
