Harga Sawit Sulbar Januari 2026 Turun Tipis, TBS Pekebun Dipatok Rp3.092 per Kilogram
- account_circle mekora.id
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rapat Penetapan Harga TBS Sulbar per Januari 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode Januari 2026 resmi ditentapkan Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar). Penetapan dibahas dalam rapat di Hotel Berkah, Mamuju, Selasa (13/1/2026).
Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, mengatakan kegiatan merupakan komitmen Pemprov Sulbar mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan dan perhitungan indeks “K”, disepakati bahwa harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra periode Januari 2026 ditetapkan sebesar Rp3.092,15 per kilogram. Angka tersebut mengalami penurunan tipis dibandingkan periode Desember 2025.
Penurunan harga ini dipengaruhi oleh melemahnya permintaan ekspor di tengah kondisi stok crude palm oil (CPO) yang relatif tinggi dan cenderung stabil di pasar.
Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, berharap penetapan harga TBS ini tetap memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi petani kelapa sawit di Sulawesi Barat.
“Kita berharap masyarakat, khususnya petani sawit yang telah bermitra, tetap dapat merasakan dampak positif dari penetapan harga yang dilaksanakan hari ini,” ujar Faizal.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, menekankan pentingnya menjaga kemitraan yang sehat dan berkelanjutan antara pabrik kelapa sawit (PKS) dan pekebun.
“Kami berharap PKS dan pekebun dapat terus bermitra sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang telah ditetapkan,” kata Agustina.
Rapat penetapan harga TBS ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain OPD lingkup Pemprov Sulbar seperti Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Biro Hukum, serta Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.
Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah, perwakilan pabrik kelapa sawit (PKS), asosiasi petani kelapa sawit seperti ASPEKPIR dan APKASINDO, serta unsur Polda Sulawesi Barat.
Melalui mekanisme penetapan harga yang transparan dan melibatkan berbagai pihak, Pemprov Sulbar berharap stabilitas harga TBS tetap terjaga dan kemitraan sawit di daerah dapat terus berjalan secara adil dan berkelanjutan.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar