MAMUJU, Mekora.id – Lima orang warga Desa Beru-Beru dan Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang getol menyuarakan penolakan tambang pasir dipanggil Polisi.
Surat panggilan itu ditujukan untuk Koordinator Aksi, Sulkarnain, Kepala Dusun Babalalang, Mustakim, Koordinator Masyarakat Kalukku Barat, Hamid, warga Babalalang Abdul Haman, hingga tokoh masyarakat, Ali De’dong.
“Bersama ini kami sampaikan kepada saudara bahwa saat ini Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Mamuju sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman,” demikan isi surat panggilan dari Satreskrim Polresta Mamuju.
Sulkarnain mengatakan, surat panggilan dari Satreskrim Polresta Mamuju diterima pada Jumat siang, (23/5/2025). Mereka dijadwalkan diperiksa pada hari Selasa 27 Mei 2025, terkait laporan dugaan pengancaman dan pengurusan, yang dilaporkan oleh pihak perusahaan tambang.
“Hari ini kami kembali dilaporkan oleh pihak perusahaan dengan tuduhan pengancaman dan pengerusakan, ini yang kesekian kalinya kami dikriminalisasi,” kata Sulkarnain.