Saat ini, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ketiga WNA tersebut masih berlangsung. Jika pemeriksaan telah selesai dan tidak ditemukan pelanggaran serius, mereka akan dibebaskan.
“Setelah BAP selesai, mereka akan dibebaskan. Pemeriksaan ini dilakukan secara persuasif. Kami hanya memberikan pengarahan mengenai aturan keimigrasian yang benar,” tambahnya.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, petugas Imigrasi turun ke lapangan dan mengamankan ketiga WNA.
Adapun identitas ketiganya berinisial ZZ (54), WZ (32), dan HZ (57). Dua di antaranya merupakan investor tambang, sedangkan satu lainnya adalah kapten kapal.












