Kuasa Hukum Tegaskan: Tidak Ditangkap, tetapi Menyerahkan Diri
Kuasa hukum Muhammad Nasrullah, Subhan, menegaskan bahwa kedatangan kliennya bukan karena upaya penangkapan, melainkan murni bentuk itikad baik untuk kooperatif.
“Kami perlu memperjelas bahwa Pak Kepala Desa Tanambuah ini tidak ditangkap. Beliau datang menyerahkan diri ke Polresta Mamuju. Ini menunjukkan niat baik beliau untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan,” kata Subhan.
Sempat Buron 15 Hari dan Mangkir dari Pemeriksaan
Sebelumnya, Nasrullah dinyatakan buron setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 15 hari karena tidak memenuhi panggilan dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Tanambuah.
Kasus ini juga berimbas pada jabatannya. Pemerintah Kabupaten Mamuju resmi menonaktifkan Nasrullah dari jabatan Kepala Desa melalui SK Bupati Nomor 094/3890/XII/2025 yang terbit pada 3 Desember 2025. Pemerintah juga menunjuk pejabat pengganti dari unsur kecamatan untuk memastikan pelayanan desa tetap berjalan.












