MAMUJU, Mekora.id — Setelah 15 hari menyandang status buron, Kepala Desa (Kades) non-aktif Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Muhammad Nasrullah, akhirnya menjalani pemeriksaan lanjutan di Polresta Mamuju, Sabtu (6/12/2025).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah menyerahkan diri ke penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju pada Sabtu siang.
“Benar, hari ini tersangka Kepala Desa Tanambuah yang menjadi DPO selama 15 hari telah menyerahkan diri,” ujar Ipda Herman.
Langsung Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Setelah tiba di kantor polisi, Nasrullah masuk ke ruang penyidik Tipikor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022–2023.
“Setelah bertemu penyidik, kini yang bersangkutan kembali diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa,” jelas Herman Basir.
Meski sudah diperiksa intensif, polisi belum memastikan apakah Nasrullah akan langsung ditahan. Menurut Herman, penyidik masih mengkaji dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi sebesar Rp574 juta tersebut.
“Sebentar ini kita masih kaji apakah akan langsung ditahan atau seperti apa, dalam rangka pengusutan lebih lanjut,” tambahnya.












