“Sebenarnya telah ada benang merah dari tuntutan warga, dengan catatan Gubernur siap berdiskusi dengan perwakilan massa aksi. Kalau misalnya warga bisa membuktikan/memperjelas PT ASR maupun (PT Jaya Pasir Andalan) di Kalukku keliru/bersalah maka akan izinnya akan di cabut. Inilah catatan yang saat ini dipegang oleh warga,” ungkapnya.
Selama berunjuk rasa, massa mendesak izin tambang pasir ditiga wilayah berbeda dicabut. Masing-masing PT Jaya Pasir Andalan di Kalukku Barat dan Beru-Beru (Mamuju), PT Alam Sumber Rezeki (ASR) di Karossa (Mamuju Tengah), dan CV. Sinar Harapan di Saraja (Pasangkayu).
Mereka menyebut, izin tambang yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat cacat hukum dan cacat prosedural. Sebab proses yang dilakukan perusahaan tambang sama sekali tidak di inginkan warga.
Selain itu, warga juga mengaku di bohongi saat dan tanda tangan mereka dipalsukan. Dimana kata warga, saat itu mereka di janjikan tentang pembangunan tanggul dan batu gaja untuk menahan abrasi yang semakin mengikis pemukiman warga, bukan operasional tambang pasir
“Tanda tangan kami di palsukan, kami dipanggil katanya akan dibangun tanggul dan batu gaja untuk penahan abrasi. Tetapi setelah ketahuan tanda tangan kami dipakai untuk mengurus izin tambang pasir yang sebelumnya kami tolak,” ungkap Takim, warga Beru-Beru beberapa saat lalu.
Tuntutan Aksi:
- Hentikan segala aktivitas dan cabut izin tambang yang merusak sumber penghidupan rakyat Sulbar
- Cabut izin tambang PT Alam Sumber Rezeki
- Cabut izin tambang pasir PT Jaya Pasir Andalan
- Cabut izin tambang pasir CV. Sinar Harapan