HUKUM

Vonis Bebas Pengusaha Kayu Dari Lakahang Dinilai Penuhi Rasa Keadilan

Vonis Bebas Pengusaha Kayu dari Lakahang
Zulfia Arifin bersama Penasehat Hukumnya, Muh. Rizal, setelah vonis bebas di Pengadilan Negeri Polewali, Kabupaten Mamasa.

MAMASA, mekora.id – Zulfa Arifin, pelaku industri kayu asal Desa Lakahang Utama, Kecamatan Tabulahan, Mamasa, Sulawesi Barat, divonis bebas oleh pengadilan Negeri Polewali, Rabu (18/10/2023).

Sebelumnya, Zulfa Arifin didakwa melalui perkara pidana lingkungan hidup atas dugaan pemanfaatan kayu hasil hutan yang tidak memiliki izin. Sidang putusan itu digelar i Zetting Plaat Pengadilan Negeri Polewali Kabupaten Mamasa, pada Rabu (18/10).

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pasal dakwaan penuntut umum mengenai kayu hutan tidak terbukti. Sebab dalam fakta persidangan terungkap, kayu yang dikelola oleh terdakwa berasal dari kebun masyarakat bukan dari kawasan hutan.

Oleh karena itu terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Baca juga :  Bawaslu Laporkan 5 ASN Pemkab Mamasa ke BKN, Hadiri Deklarasi Calon Bupati

Terkait itu, Penasihat Hukum Zulfa Arifin, Muh. Rizal, mengatakan putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya dan terdakwa pada khususnya.

Exit mobile version