HUKUMNEWS

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pengancaman AKBP RA, Desak Terlapor Dikenakan Pasal Berlapis

Kuasa Hukum, Ardi Firanata. Korban AKBP RA
Kuasa Hukum Korban, Ardi Firanata, SH., MH.

MAMUJU, Mekora.id – Korban dugaan pengancaman dan penipuan oleh oknum Perwira Menengah (Pamen) di Polda Sulawesi Barat (Sulbar), mendesak pihak Subdit Wabprof Propam untuk menjerat terlapor AKBP RA dengan pasal berlapis.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum korban, Ardin Firanata, di Mamuju, setelah mendampingi korban memberikan keterangan di Polda Sulbar, Jumat, (22/11/2024).

“Oknum AKBP RA seharusnya dijerat dengan pasal berlapis bukan hanya dengan pasal 8 F peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022. Karena dalam aksinya pelapor bukan hanya melanggar etika tapi terlapor juga seharusnya dijerat dengan beberapa pasal,” ungkap Ardin kepada awak media.

Menurut Ardin, terlapor AKBP RA harusnya juga dikenakan pasal berlapis dikarenakan telah mengancam masyarakat sipil. Yang harusnya jadi objek perlindungan oknum polisi berpangkat Pamen itu.

Baca juga :  Kasus AKBP RA di Polda Sulbar Naik Penyidikan, Kuasa Korban Hukum Bongkar Kronologisnya

“Kami sebagai kuasa pelapor meminta kepada Subdit Wabprof Propam Polda Sulbar juga memasukan pasal 7 D, Pasal 12 E dan pasa 13 ayat J, ayat K dan ayat M. Semua pasal yang disebut tersebut seharusnya juga diterapkan dalam pemeriksaan pelanggaran kode etik dari AKBP RA,” sambung Ardin.

Terkait itu, Ardin mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan untuk pasal kepada terlapor AKBP RA. Surat itu dimasukan di Subdit Wabprof Propam Polda Sulbar dan akan diteruskan ke Propam Mabes Polri.

“Kami dalam mengawal laporan dari klien kami, kami sebagai kuasa hukum tidak main-main. Kehadiran saksi dan saksi korban dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Subdit Wabprof tersebut sebagai bukti keseriusan kami dalam mengawal kasus ini, ” jelas Ardin pada wartawan.

Baca juga :  Dua Pelaku Penipuan Berkedok Kupon Undian Ditangkap Polisi di Pulau Karampuang Mamuju
Exit mobile version