Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
NEWS

Usai di Kejagung, Kini Dugaan Korupsi Puluhan Triliun Grup Astra Agro Lestari Dilaporkan ke Bareskrim Polri

×

Usai di Kejagung, Kini Dugaan Korupsi Puluhan Triliun Grup Astra Agro Lestari Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Astra Agro Lestari Dilapor ke Mabes Polri
Kuasa Hukum APSP melampirkan berkas laporan ke Bareskrim Polri.

JAKARTA, Mekora.id – Tiga anak perusahaan Astra Agro Lestari yakni PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu, yang sebelumnya di laporkan ke Kejaksaan Agung, kembali dilaporkan oleh Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) ke Bareskrim Polri.

Laporan itu dilayangkan pada Kamis, 3 Juli 2025, ke dua direktorat utama yakni Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor). Tiga perusahaan yang dilaporkan adalah PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu.

“Kami telah menyerahkan bukti kuat bahwa ketiga perusahaan tersebut beroperasi di luar izin sah, abai terhadap kewajiban kemitraan plasma, dan patut diduga terlibat gratifikasi dalam penanganan hukum tingkat daerah,” ujar Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ BINTANG & PARTNERS, dalam konferensi pers usai pelaporan di Mabes Polri.

Baca juga :  JATAM Sebut Gubernur Sulbar Tak Paham Regulasi, Pencabutan Izin Tambang Tak Harus ke PTUN

Laporan di Polda Sulbar Mental

Sebelumnya, APSP telah melaporkan PT Letawa ke Ditreskrimsus Polda Sulbar sejak Mei 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 55 dan 107 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Namun, penyelidikan dihentikan secara sepihak oleh penyidik tanpa penjelasan memadai.

“Kami heran, laporan warga yang disertai bukti lengkap dihentikan begitu saja. Sementara laporan perusahaan terhadap warga justru diproses cepat. Ini cacat prosedur dan mencederai keadilan,” tegas Hasri.

Tim hukum APSP juga telah mengirimkan surat keberatan terhadap SP2HP tersebut, namun tak mendapat respons dari pihak kepolisian.

Minta Bareskrim Ambil Alih dan Lakukan Supervisi

Atas dasar tersebut, APSP secara resmi meminta Bareskrim Polri mengambil alih seluruh penanganan perkara serta membuka kembali laporan yang dinilai dihentikan secara tidak wajar. Dalam laporan bernomor 055/HJ-B&P/VII/2025, kuasa hukum melampirkan dokumen-dokumen penting:

  • Salinan laporan polisi dan SP2HP dari Polda Sulbar
  • Legalitas perusahaan dan peta HGU/IUP
  • Bukti perambahan kawasan hutan
  • Pelanggaran plasma dan CSR
  • Dugaan gratifikasi kepada aparat penegak hukum
Baca juga :  Forum Aji Mandar : Pentingnya Jurnalis Meliput dengan Empati Hadapi Isu Sosial

Diduga Langgar UU Perkebunan, Tipikor, dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Menurut Hasri, laporan ini tidak semata soal pelanggaran administrasi, tetapi sudah menyentuh unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, laporan juga merujuk pada:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *