MAMUJU, Mekora.id – Upah minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) naik sebesar Rp.189.471 atau 6,5 persen dari Rp 2.914.958 di tahun 2024 menjadi Rp 3.104.430 untuk tahun 2025.
Kenaikan UMP Sulbar tahun 2025 itu diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah (Disnaker) Sulbar, Andi Farid Amri, melalui Keputusan Pj. Gubernur Sulawesi Barat 2 Nomor : 1377 Tahun 2024, pada Rabu, (11/12/2024).
“Kenaikan UMP ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan iklim investasi di Sulawesi Barat,” kata Andi Farid Amri.
Menurut Ketua Dewan Pengupahan Sulbar ini, penetapan UMP Sulawesi Barat tahun 2025 itu sebelumnya telah ditetapkan melalui sidang Dewan Pengupahan Sulbar yang dihadiri perwakilan Apindo, Serikat Pekerja, akademisi, dan perwakilan pemerintah, pada Kamis, 5 Desember 2024 lalu.
“Penetapan UMP Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 melalui sidang anggota Dewan Pengupahan Provinsi yang dihadiri perwakilan Apindo, Serikat Pekerja, akademisi dan perwakilan pemerintah yang berlangsung ruang rapat Disnaker Sulbar pada tanggal 5 desember 2024,” ungkap Andi Farid.