MAMUJU, mekora.id – DPRD Sulawesi Barat menolak pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhammad Hamzih yang sebelumnya dijabat oleh Abdul Wahab.
Sikap lembaga legislatif itu, menyusul pelantikan pergantian Sekwan di dilakukan Pemprov Sulbar bersama sejumlah perangkat daerah lainnya, Pagi tadi, Senin (22/01/2024).
Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, mengatakan, sikap itu sebelumnya telah disampaikan pada Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh.
“Ini aspirasi Dewan, bukan keinginan individu. Marwah lembaga tercoreng akibat ini,” kata Suraidah, kepada sejumlah media di Kantornya, Senin (22/01/2024).
Menurut politisi Demokrat ini, pergantian Sekwan mestinya melalui persetujuan DPRD.
Tindakan Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh, tanpa mendengar aspirasi dewan, dinilai melanggar Undang-undang UU Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.