MAMUJU, mekora.id – Dugaan pungukutan liar (Pungli) di Kemeneterian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamuju terkait biaya transportasi jamaah haji dari Mamuju ke Makassar sedang berada dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Kasi Intelijen Kejari Mamuju, Baharuddin mengatakan, kasus dugaan Pungli biaya haji di Kemenag Mamuju tersebut dilaporkan dan sedang dalam proses.
“Iya benar, ada laporan masuk dugaan Pungli biaya pemberangkatan Jamaah haji dari Mamuju ke Makassar. Tetapi hal ini, kami masih lakukan klarifikasi kepada sejumlah panitia haji di Mamuju,“ kata Baharuddin.
Laporan dugaan Pungli itu langsung dibantah oleh Kemenag Mamuju, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Rizaldi mengatakan, pembayaran sebesar Rp750 yang dimaksud adalah pembayaran infaq.
Menurut Rizaldi, pembayaran infak itu dibebankan pada setiap jamaah haji melalui jalur sukarela. Kata Dana itu langsung masuk di rekening Baznas Kabupaten Mamuju.
“Itu tidak masuk ke kami, tetapi masuknya di rekening Baznas langsung. Besaran yang infak juga telah diatur melalui perda,” bebernya, Senin, (3/6/2024).