Sementara menurut Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Mamuju, Mustafa Tanggali mengatakan, jika pengambilan infaq itu telah dilakukan setiap tahun.
Untuk tahun 2024 ini, besaran biaya infak yang dibayarkan oleh jamaah haji bervariasi mulai dari Rp 250 hingga Rp 750. Menurutnya Mustafa karena bersifat sukarela tidak semua jamaah haji membayarnya.
“Dari 271 jamaah haji dari Mamuju hanya 203 orang yang membayar, itupun besarannya berbeda-beda karena merupakan sukarela,” ungkapnya kepada Wartawan di Kantor Kemenag Mamuju sore tadi.
Untuk itu kata Mustafa Tanggali, pihak Kemenag Mamuju telah mengembalikan dana sebesar Rp 43 juta itu yang kepada pihak Baznas Mamuju.
Dia menjelaskan jika dana infak yang disetorkan jamaah haji ke Baznas Mamuju diperoleh panitia haji melalui permohonan ke Baznas.
“Uang itu (dari Baznas) telah kami kembali setelah ada ribut-ribut sebanyak Rp 43 juta,” ujar mantan Kakan Kemenag Majene itu.