Kasus ini langsung ditangani aparat kepolisian. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju telah mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang terduga pemasok miras, yakni Masdar (30) dan Rijal (28), yang diketahui berprofesi sebagai sopir perusahaan pengangkut limbah.
Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memberikan alkohol kadaluarsa kepada para pemuda. Setelah mengetahui adanya korban jiwa, kedua terduga pelaku melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memburu kedua pelaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena telah menelan korban jiwa. Kami akan terus melakukan pengejaran hingga kedua pelaku tertangkap. Masyarakat kami imbau segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana menjual atau memberikan barang berbahaya yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah penjara seumur hidup.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih waspada dan tidak mengonsumsi minuman keras oplosan yang tidak jelas asal-usul maupun keamanannya.
“Peristiwa ini kembali menjadi peringatan keras mengenai bahaya miras oplosan yang bisa berakibat fatal. Demi keselamatan diri dan lingkungan, jauhi konsumsi miras ilegal,” tutup AKP Agustinus.
Berikut korban meninggal akibat miras oplosan di Mamuju : Jayadi (17), Marjiadi (24), Aswin (21)dan Riadin (19).