Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Tambang Pasir di Sungai Topore Dikeluhkan Warga, Kebun Terkikis dan Izin Tak Jelas

Tambang Pasir di Sungai Topore Dikeluhkan Warga, Kebun Terkikis dan Izin Tak Jelas

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id Aktivitas penambangan pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Topore, Desa Topore, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menuai keluhan warga. Tambang galian C yang dikelola CV Rahma Tika dinilai telah memicu kerusakan lingkungan dan mengancam mata pencaharian masyarakat sekitar.

Warga setempat, Rahmat, mengungkapkan aktivitas tambang pasir yang telah beroperasi sejak 2013 itu berdampak langsung pada abrasi sungai yang terus mengikis lahan perkebunan warga di bantaran Sungai Topore.

“Areal perkebunan milik masyarakat seperti kakao, jagung, dan pisang terkikis Sungai Topore. Kerusakan ini kami rasakan sejak aktivitas pertambangan galian C berjalan dan dilakukan secara tidak ramah lingkungan,” kata Rahmat kepada Mekora.id, Selasa (23/12/2025) sore.

Menurutnya, abrasi sungai menyebabkan kebun warga perlahan hilang, sehingga mengancam sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil pertanian.

“Kebun-kebun itu tempat kami mencari nafkah. Kalau terus terkikis, jelas mata pencaharian kami terancam,” ujarnya.

Tak hanya soal dampak lingkungan, warga juga menyoroti kejanggalan perizinan tambang tersebut. Rahmat menyebut, berdasarkan penelusuran warga, CV Rahma Tika diduga belum mengantongi izin operasional penuh, namun sudah melakukan aktivitas penambangan sejak bertahun-tahun lalu.

“Saat kami cek, ternyata izinnya masih sebatas administrasi. Artinya, sesuai ketentuan, perusahaan itu seharusnya belum bisa beroperasi,” ungkapnya.

Sungai Berubah Arah, Lahan Warga Terancam Habis

Kekhawatiran warga juga disuarakan oleh mahasiswa PMII Komisariat Unika, M. Defry. Ia menilai aktivitas galian C di Sungai Topore sangat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Menurut Defry, pengerukan pasir di bagian hulu sungai dilakukan secara masif dan mendalam, sehingga mengubah alur sungai dan mempercepat abrasi ke arah perkebunan warga.

“Sungai digali dalam dan diperlebar dekat areal perkebunan warga. Akibatnya, aliran air berubah arah dan langsung menghantam kebun masyarakat. Lahan pertanian warga semakin sempit dan terancam habis,” tegasnya.

Lebih jauh, Defry juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian lokasi izin dengan aktivitas pertambangan di lapangan. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Barat yang diperbarui per 19 Februari 2025, izin usaha pertambangan komoditas batuan CV Rahma Tika tercatat berlokasi di Kecamatan Kalukku, Desa Topore.

“Sementara aktivitas galian C yang kami temui justru berada di Kecamatan Papalang, Desa Topore dan Desa Papalang. Ini sangat miris karena lokasi izin dan lokasi aktivitas tambang tidak sesuai,” ungkap Defry.

Minta Pemerintah dan APH Bertindak

Atas kondisi tersebut, warga dan mahasiswa mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan tambang galian C di DAS Sungai Topore.

“Kami berharap perusahaan ini segera dievaluasi dan ditindak tegas demi menyelamatkan lingkungan serta melindungi hak hidup masyarakat sekitar,” pungkas Defry.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vonis Gepal Mamuju

    Gepal Alias Hasbullah Divonis 15 Tahun Penjara, Dijerat UU Perlindungan Anak

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 185
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Gepal alias Hasbullah Pelaku pembunuhan perempuan 16 tahun di Jl. Arteri Mamuju, di Vonis kurungan 15 tahun penjara. Putusan itu, dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hukum Mujahir Mawardi di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (18/01/2024). Dalam putusan itu Gepal divonis melanggar 3 pasal pidana Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yakni […]

  • Calon Independen Pilkada Sulbar

    Pendaftaran Ditutup, Pilkada Sulbar Dipastikan Tidak Memiliki Paslon Perseorangan

    • calendar_month Senin, 13 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 134
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Pilkada Sulawesi Barat (Sulbar) dipastikan tidak akan memiliki pasangan calon untuk jalur perseorangan pada Pilgub 2024 ini. Hal itu menyusul tidak adanya pasangan calon independen yang mendaftar hingga berakhirnya pendaftaran di KPU Sulbar, pada, pukul 23.59 WITA, Minggu (13/5/2024). Anggota KPU Sulbar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Supriadi Narno mengatakan, sejak pendaftaran jalur […]

  • Kepala Diskominfo Bontang, Anwar Sadat

    Diskominfo Bontang Siapkan Colocation Server

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle zul
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Mekora.id – Dalam upaya memperkuat infrastruktur digital dan meningkatkan keamanan data pemerintah daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang mengambil langkah progresif dengan mengalokasikan anggaran untuk layanan colocation server pada APBD Perubahan 2025. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Diskominfo dalam mewujudkan sistem teknologi informasi yang andal, modern, dan siap menghadapi tantangan era digital. Kepala […]

  • Kakek di Mamuju lecehkan badut

    Viral, Kakek di Mamuju Diduga Lecehkan Perempuan Berkostum Badut

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 186
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sebuah video seorang kakek lanjut usia di Mamuju, viral di media sosial lantaran diduga melakukan pelecehan seksual pada perempuan berkostum badut. Dalam video itu laki-laki lanjut usia itu tengah di kerumuni dan di interogasi sejumlah warga, pada, Selasa, (6/8/2024). Dalam video itu, kakek berusia lanjut terlihat terpojok setelah di kerumuni warga dan […]

  • Daftar lengkap kepala daerah dilantik

    Daftar Lengkap 961 Kepala Daerah yang Dilantik

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 418
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Sebanyak 961 Kepala Daerah dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wakil Kota dan Wakil Walikota dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, (20/2/2025). Dari total kepala daerah yang dilantik itu masing-masing, 33 Gubernur dan 33 Wakil Gubernur, 363 Bupati dan 362 Wakil […]

  • Korban longsor di Tamasapi Mamuju

    Empat Warga Dilaporkan Meninggal Dunia Akibat Longsor di Tamasapi Mamuju

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 169
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Empat warga di Lingkungan Tapodede, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan meninggal dunia akibat tanah longsor, pada Minggu, (26/1/2025) malam. Menurut laporan warga setempat bernama, Taufiq, peristiwa tanah longsor di Tapadede Mamuju menimpa empat korban di dua rumah warga, saat itu mereka sedang dan hendak menanam nilam. Naas, […]

expand_less