Pemda dituntut memiliki Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Kontijensi (RENKON), Sistem komando penanganan Darurat Bencana (SKPDB).
Membentuk Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB), Mengaktifkan Pusat Pengendalian Operasi (PUSDALOPS), Membentuk TRC (Tim Reaksi Cepat) Lintas OPD, dan Mengisi laporan IKD (Indeks Ketahanan Daerah) dan melaporkan ke BNPB oleh BPBD setiap tahun.
Untuk itu, kata Kepala BPBD Sulbar, Amir Maricar, Pemprov Sulbar telah menetapkan SK Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi sejak 30 Agustus dan berlaku hingga 30 Maret 2024.
Selain itu, BPBD Sulbar juga membentuk Satgas untuk kesiapan pendirian posko siaga bencana di Sulbar.
“Kalau memang sering terjadi bencana status ini kami tingkatkan dari Siaga darurat menjadi tanggap darurat,” tandasnya.